Sumber Air dan Tata Ruang Terancam, KNPI Konawe Utara Desak ESDM Cabut Izin PT GIP

Buanasenanews.com, Jakarta — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Konawe Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Geomineral Inti Prakasa (PT GIP). Perusahaan tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan tatanan alam di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (29/10/2026)

Penanggung Jawab Aksi, Khiroto Alam Achmad, menegaskan pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tata ruang, perlindungan sumber air, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas dan rencana pengembangan pertambangan perusahaan tersebut.

“Persoalan PT GIP bukan sekadar soal investasi, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada sumber daya alam di sekitarnya,” ujar Khiroto dalam orasinya.

“Kami mendesak Kementerian ESDM agar segera mengevaluasi dan mencabut IUP PT Geomineral Inti Prakasa. Jangan sampai kepentingan investasi pertambangan justru mengancam tatanan alam, merusak kawasan hulu DAS, dan mengancam sumber air yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Kecamatan Andowia. Pemerintah harus hadir sebelum kerusakan lingkungan benar-benar terjadi, bukan setelah semuanya terlambat,” tegasnya.

Ada sejumlah persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian serius pemerintah, antara lain:

– Tumpang Tindih Wilayah IUP: Diduga IUP perusahaan beririsan dengan kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ibu kota Kabupaten Wanggudu.

– Sumber Air Terancam: Keberadaan Danau Rano yang merupakan salah satu sumber air masyarakat Kecamatan Asera dikhawatirkan terdampak.

– Jalan Hauling Melintasi Hulu DAS: Rencana pembangunan jalan hauling disebut melintasi kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Anggomate.

– Base Camp di Bantaran Sungai: Rencana pembangunan kantor atau mess perusahaan di bantaran Sungai Anggomate perlu diperiksa menyeluruh, terutama terkait kesesuaian tata ruang, ketentuan sempadan sungai, perizinan, dan potensi dampak lingkungan.

DPD KNPI Konawe Utara menegaskan seluruh persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen perizinan, serta kajian lingkungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Khiroto juga menyoroti rencana penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan. Ia meminta Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan atau menyetujui RKAB PT GIP sebelum persoalan tata ruang, perlindungan sumber air, dan potensi dampak lingkungan dituntaskan sepenuhnya.

“Jangan sampai pemerintah justru memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan ketika persoalan mendasar terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan belum jelas. Kami meminta Kementerian ESDM bertindak tegas, objektif, dan transparan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, IUP perusahaan harus dicabut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Lebih lanjut, DPD KNPI Konawe Utara menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi dan keuntungan perusahaan. Kepentingan masyarakat, perlindungan sumber air, keberlanjutan ekosistem, serta keselamatan ruang hidup warga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pertambangan.

Pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah pusat maupun daerah melakukan pengawasan serius terhadap aktivitas serta rencana pengembangan PT GIP.

“Bagi kami, investasi harus tunduk pada hukum dan tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup. Keselamatan alam dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan eksploitasi sumber daya alam,” tutup Khiroto. (Hn/Red)