Buanasenanews.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang melibatkan PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (9/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kedua saksi tersebut berasal dari jajaran pengurus PT Inhutani V.
“Saksi yang diperiksa adalah AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V dan ES selaku Direksi PT Inhutani V periode 2012–2017,” ujar Anang.
Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara. Anang menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus Diambil Alih dari Kejati Lampung
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri, mengungkapkan perkara ini telah diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Hingga Senin (7/9/2026), tim telah memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen terkait, serta meminta perhitungan kepada ahli.
Dugaan bermula dari aktivitas PT PSMI yang membuka lahan perkebunan tebu seluas 1.268 hektare di kawasan yang beririsan dengan wilayah pengelolaan PT Inhutani V.
“Tindakan pembukaan lahan dan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V tersebut diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara,” tegas Saiful.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik terus mendalami peristiwa pidana, menyisir bagian lahan lain yang diduga masuk kawasan hutan, serta mengumpulkan alat bukti guna mengonstruksi peristiwa pidana dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. (Hn/Red)









