KPK Geledah Rumah Anggota BPK V Terkait Dugaan Suap Audit Pemkab Muara Enim

Gedung KPK Jakarta

Buanasenanews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam rangka penanganan kasus dugaan tindak pidana suap yang berkaitan dengan proses audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis resmi yang diterima awak media, Selasa (14/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, khususnya Barang Bukti Elektronik (BBE). Barang-barang tersebut selanjutnya akan melalui proses ekstraksi data guna mendukung pendalaman informasi dan penyidikan kasus yang sedang berjalan.

“BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” tambahnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, antara lain: Augus Dwi Anggara (yang disebut sebagai orang kepercayaan Bobby Adhityo Rizaldi), Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

Dugaan aliran dana suap tersebut diketahui bersumber dari pemberian pihak rekanan kerja sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan pengembangan kasus, KPK juga menetapkan tersangka tambahan, yaitu Edison, Cory Erin Hardi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan dari Edison.

Sementara itu, Titin Rita Lestari yang telah ditahan menyatakan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pelaksana tugas dan tidak menerima aliran dana apapun. Ia menyebutkan bahwa penerimaan uang tersebut diduga berjalan secara berjenjang melalui jajaran pimpinan di atasnya. (Hn/Red)