Audiensi Klarifikasi Anggaran Mamin‑Stunting Berujung Kekecewaan, GWI Minta Evaluasi Kinerja Camat Angsana

Buanasenanews.com, Pandeglang — Audiensi guna meminta klarifikasi dugaan kurangnya transparansi pengelolaan anggaran makan‑minum (mamin) dan program penanganan stunting di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, menuai kekecewaan organisasi pengawas sosial dan awak media. Dalam kegiatan tersebut, Camat Angsana tidak hadir, sedangkan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) dinilai belum mampu memberikan jawaban yang memuaskan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi dan keseriusan pemerintah kecamatan dalam menjelaskan penggunaan dana publik. Audiensi semula direncanakan sebagai ruang klarifikasi terkait alokasi, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran yang menjadi perhatian masyarakat.

Perlu ditegaskan bahwa ketidakhadiran Camat Angsana dan belum terjawabnya sejumlah pertanyaan media belum membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Namun hal ini menjadi dasar bagi GWI DPC Kabupaten Pandeglang untuk mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan dan mekanisme pelayanan informasi di lingkungan Kecamatan Angsana.

Dalam audiensi tersebut, awak media berusaha memperoleh penjelasan terukur terkait anggaran mamin dan penanganan stunting, meliputi pagu anggaran, realisasi belanja, jumlah penerima manfaat, pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pertanggungjawabannya. Menurut keterangan peserta, beberapa pertanyaan tersebut belum mendapatkan penjelasan yang jelas dari pihak Sekmat Angsana.

Pejabat publik tidak hanya bertugas melaksanakan program dan administrasi, tetapi juga memberikan informasi sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Seharusnya pertanyaan mendasar terkait pengelolaan dana publik dapat dijawab melalui data dan dokumen resmi, bukan dibiarkan menggantung.

Raeynold Kurniawan, Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW‑BANTEN) sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja Camat Angsana. Desakan ini muncul terkait ketidakhadiran camat dalam audiensi serta belum tuntasnya penjelasan mengenai pengelolaan anggaran yang sedang disorot.

Menurut GWI, evaluasi diperlukan untuk memastikan koordinasi, pelayanan informasi publik, dan pertanggungjawaban administrasi di tingkat kecamatan berjalan sebagaimana mestinya. Organisasi ini juga mendorong Bupati Pandeglang dan instansi terkait menindaklanjuti persoalan secara objektif, yaitu meminta penjelasan resmi dari Camat Angsana dan melakukan pemeriksaan dokumen anggaran jika diperlukan.

“Evaluasi ini bukan vonis kesalahan, melainkan langkah administratif untuk memastikan pejabat publik menjalankan tugasnya secara profesional dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat,” ujar Raeynold.

Sementara itu, Rudi Suhemat, pengurus KWRI Provinsi Banten, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya audiensi tersebut.

“Kami merasa kecewa. Audiensi ini digelar untuk meminta klarifikasi hal yang berkaitan dengan anggaran publik. Kami berharap semua pertanyaan dapat dijawab secara jelas, terbuka, dan berdasar dokumen yang ada. Jangan sampai masyarakat justru tidak mendapatkan kepastian atas hal yang sedang dipertanyakan,” ujar Rudi Suhemat.

GWI menegaskan sorotan terhadap anggaran mamin dan stunting tidak boleh hanya berfokus pada kehadiran pejabat dalam audiensi, melainkan pada kejelasan pengelolaan dana itu sendiri. Oleh karena itu, pihaknya meminta keterbukaan informasi terkait hal‑hal berikut:

1. Pagu dan realisasi anggaran mamin tahun 2024, 2025, dan 2026

2. Rincian kegiatan, jumlah penerima konsumsi, serta bukti pertanggungjawaban belanja

3. Alokasi dan realisasi program penanganan stunting, beserta bentuk kegiatan dan kelompok sasaran penerima manfaat

4. Dokumen pendukung yang dapat diakses publik sesuai peraturan perundang‑undangan

5. Penjelasan resmi pemerintah kecamatan atas pertanyaan yang belum terjawab dalam audiensi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pagu anggaran, dokumen pertanggungjawaban, dan pelaksanaan kegiatan, hal tersebut perlu ditindaklanjuti pemeriksaan oleh instansi berwenang. GWI mendorong Bupati Pandeglang dan instansi pengawas untuk meminta klarifikasi resmi, mengevaluasi kinerja Camat Angsana, serta memperbaiki pelayanan informasi publik di kecamatan tersebut. Jika ada kekurangan administrasi, harus ada perbaikan terukur; jika ada indikasi pelanggaran, penanganannya harus berdasar bukti dan prosedur yang berlaku.

Prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus menjadi dasar pemberian informasi kepada masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian terkait pengelolaan uang publik.

Camat Angsana tetap diberi kesempatan menyampaikan alasan ketidakhadiran dan memberikan klarifikasi terkait persoalan yang dipertanyakan. Demikian pula Sekmat Angsana diharapkan segera melengkapi jawaban atas pertanyaan yang belum terjawab dengan data dan dokumen sesuai kewenangannya.

GWI DPC Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemerintah bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari kontrol sosial demi terwujudnya pengelolaan anggaran dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Angsana, Sekmat Angsana, serta pihak‑pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang. (Adang S/Tim)