
Buanasenanews.com, Jakarta, 21 September 2026 – Perwakilan kelompok Anak Muda Peduli Lingkungan Banten Kidul menyuarakan keprihatinan mendalam atas kerusakan ekologi yang kian meluas di wilayah Lebak Selatan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Mereka menuntut pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan, baik yang berizin maupun yang tidak berizin, yang dinilai merusak lingkungan namun tidak membawa kesejahteraan nyata bagi warga setempat.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada awak media, senin (21/9/2026), kelompok ini menegaskan kawasan Lebak Selatan termasuk Kecamatan Cibeber, Cihara, Panggarangan, Banjarsari, Gunungkencana, hingga Bayah, menghadapi tekanan lingkungan yang berat akibat aktivitas pertambangan dan penggalian material pasir dan batubara yang berlangsung dalam skala besar.
“Kami melihat hutan terkikis, sumber air tercemar, lahan pertanian rusak, dan sungai yang menjadi tumpuan hidup warga keruh tak layak pakai. Kerusakan ini terjadi bukan hanya dari tambang tanpa izin, melainkan juga dari perusahaan yang mengaku berizin, namun praktiknya tetap merusak dan tidak memberi dampak kesejahteraan yang adil bagi masyarakat,” ujar Hasanudin juru bicara Anak Muda Peduli Lingkungan Banten Kidul saat menyampaikan aspirasi nya di depan gedung DPR-RI jakarta pada senin 21/09/2026
Mereka menyoroti ketimpangan yang terjadi: kekayaan alam yang diambil dari tanah Lebak Selatan justru dinikmati pihak di luar wilayah, sementara warga hanya menerima kerugian berupa lingkungan yang rusak, bencana longsor, kekeringan, hingga penurunan kualitas hidup.
Oleh karena itu, kelompok ini menyampaikan tuntutan utama:
1. Lakukan evaluasi ulang menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah Lebak Selatan, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan serta kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
2. Tindak tegas dan hentikan segera seluruh kegiatan pertambangan tanpa izin (ilegal), serta usut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
3. Wajibkan pemulihan lingkungan yangtelah rusak, ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yang bersangkutan di bawah pengawasan independen dan keterlibatan perwakilan warga.
4. Libatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam, agar keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan warga menjadi prioritas utama.
“Keadilan lingkungan tidak boleh hanya menjadi jargon. Jika keberadaan perusahaan tidak membawa manfaat, justru merugikan dan merusak masa depan anak cucu kami, izinnya harus dicabut. Bumi Lebak Selatan bukan milik segelintir orang, melainkan milik seluruh warga yang menjaganya selama berpuluh-puluh tahun,” tegas Hasan dalam pernyataan tersebut.
Kelompok ini berjanji akan terus memantau langkah pemerintah dan menggalang dukungan luas, agar tuntutan ini didengar dan ditindaklanjuti secara nyata, transparan, dan akuntabel demi kelestarian alam serta kesejahteraan warga Banten Selatan.













