Pekerjaan Galian Kabel di Rel Merak Diduga Langgar Prosedur Keselamatan

Merak,– Sejumlah pekerja proyek galian kabel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di area perlintasan rel Stasiun Merak, Senin (8/9/2025), diduga mengabaikan prosedur keselamatan kerja.

Pantauan di lapangan, pekerja tampak tanpa alat pelindung diri (APD) dan tidak ada rambu peringatan di sekitar lokasi. Bahkan, kedalaman galian kabel hanya sekitar 10–20 sentimeter, yang diduga tidak sesuai standar instalasi kabel tegangan tinggi.

Kepala Stasiun Merak, Ariyadi, membenarkan adanya pekerjaan tersebut dan menyebut ada penanggung jawab di lapangan. Sementara pengawas lapangan, Dian, mengatakan aktivitas itu merupakan penggantian kabel lama yang rusak.

Meski begitu, kondisi tanpa APD dan minim rambu pengaman memunculkan pertanyaan soal penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek tersebut.

Sejumlah regulasi, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mewajibkan penerapan K3 secara ketat. Jika terbukti melanggar, pelaksana dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana berupa penjara 1–4 bulan atau denda Rp400 juta. (Red-Bsn)