Serang,buanasenanews.com – Penyelenggaraan pengadaan jasa akses internet untuk satuan pendidikan SMA dan SMK Negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi, pengumpulan data, dan penelusuran dokumen yang dilakukan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Masyarakat (Lab Humanity), terungkap indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan tindak pidana kolusi yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta pelaku usaha lain.
Kegiatan yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten ini tercatat dalam dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan nama pekerjaan Beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dibagi menjadi lima paket pekerjaan yang mencakup wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon.
Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar dalam proses pemilihan penyedia jasa yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Diskominfo SP. Salah satu poin utama yang disorot adalah dugaan kelalaian hingga kesengajaan dalam pemilihan kategori barang maupun jenis penyedia jasa.
Menurut temuan tim investigasi, PPK diduga tidak melakukan penelusuran produk pada etalase yang seharusnya, yakni kategori Jasa Layanan atau Jasa Penyedia Internet/Fiber Optik Domestik. Selain itu, PPK juga dinilai tidak melakukan penyaringan terhadap kewajiban penggunaan produk atau jasa dari Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK), sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Puji Santoso, Aktivis Lab Humanity yang memimpin penelusuran tersebut, mengungkapkan adanya pola yang mencurigakan dalam proses pemilihan penyedia. Diduga, PPK langsung membuka halaman produk penyedia jasa tertentu tanpa melalui prosedur pengecekan etalase dan tipe penyedia yang seharusnya menjadi tahapan wajib.
“Berdasarkan temuan, hal ini sangat memungkinkan terjadi apabila PPK sudah memiliki tautan langsung ke halaman produk penyedia tertentu. Sehingga, proses seleksi yang seharusnya berjalan secara terbuka, transparan, dan objektif justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Puji.
Pola tersebut mengarah pada dugaan kuat adanya permufakatan atau kerja sama yang dilakukan secara melawan hukum. Pihak penyelenggara negara, dalam hal ini PPK, diduga sengaja mengabaikan kewajiban mengalokasikan belanja barang dan jasa untuk pelaku usaha UMKK, serta terikat kerja sama dengan pihak penyedia jasa tertentu.
Ada tiga perusahaan yang menjadi sorotan utama dalam laporan dugaan penyimpangan ini, yaitu PT Solusi Trimegah Persada, PT Solusindo Basis Teknologi, dan PT Fiber Networks Indonesia. Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam transaksi pengadaan untuk wilayah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang dengan total nilai kontrak mencapai Rp4.795.329.540.
Dugaan penyimpangan yang paling mencolok dan merugikan negara adalah pemilihan jenis produk yang tidak sesuai kebutuhan. Terungkap bahwa Diskominfo SP justru membeli produk layanan Fiber Optik Internasional, padahal kebutuhan akses internet untuk sekolah-sekolah di wilayah tersebut sebenarnya cukup dipenuhi dengan produk Fiber Optik Domestik yang memiliki biaya jauh lebih efisien.
Selain itu, diduga kuat PPK secara sengaja memilih penyedia jasa bertipe Non-UMKK, padahal paket pekerjaan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi penyedia dari kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi. Hal ini dinilai sangat merugikan pelaku usaha UMKK yang bergerak di bidang layanan internet berbasis domestik, karena kesempatan berusaha ditutup secara sepihak dan tidak adil.
Praktik yang terungkap dalam laporan ini dianggap memenuhi unsur tindak pidana kolusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam aturan tersebut, kolusi didefinisikan sebagai permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara, atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain, yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
“Indikasi permufakatan jahat ini sangat jelas terlihat dari pemilihan produk yang tidak sesuai kebutuhan dan penunjukan penyedia yang tidak sesuai kualifikasi yang diwajibkan. Hal ini tidak hanya merugikan pelaku usaha lain, namun juga berpotensi membebani keuangan daerah dengan biaya yang tidak semestinya,” tegas Puji Santoso.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Diskominfo SP Provinsi Banten maupun perwakilan dari ketiga perusahaan yang disebutkan terkait dugaan penyimpangan dan kolusi ini. Temuan ini kini menjadi sorotan publik, serta diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah. (Hn/Red)












