BANTEN  

Rekaman CCTV Jadi Dasar Laporan, Tiga Mantan Karyawan Percetakan “Mau Print” Dilaporkan

Buanasenanews.com. Jakarta Pusat – Pemilik Percetakan “Mau Print” resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.

Laporan telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026. Pelaporan ini dilakukan melalui Firma Hukum YNN & PARTNERS, terhadap tiga orang berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juni 2026 pukul 16.40 WIB di lokasi usaha Percetakan “Mau Print”, Jalan Kalibaru Timur No. 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Ketua Tim Hukum YNN & PARTNERS, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menjelaskan indikasi dugaan pelanggaran terungkap setelah pihak perusahaan meninjau rekaman CCTV. Dari hasil pantauan, salah satu terlapor diduga mengambil aset berupa plat milik perusahaan yang sudah dibungkus, lalu menyerahkannya kepada dua orang lainnya.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan menaksir kerugian material mencapai Rp272.232.500.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami berharap kasus diproses secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku, serta kerugian yang dialami dapat diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan,” ujar Nelson saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Ia menegaskan kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat dimohon tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, biarkan fakta terungkap melalui jalur hukum yang sah,” tambahnya.

Di kesempatan terpisah, manajemen Percetakan “Mau Print” menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait video yang sempat viral dan peristiwa yang terjadi.

“Kami mewakili keluarga dan manajemen memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang beredar serta kejadian di lingkungan usaha kami,” bunyi pernyataan manajemen.

Pihak manajemen menjelaskan laporan bermula dari dugaan pengambilan aset oleh mantan pekerja, yang diperkuat dengan pengakuan serta surat pernyataan kesanggupan mengganti kerugian dari pihak yang bersangkutan. Meski demikian, manajemen mengakui terdapat kekeliruan dalam penanganan masalah di lingkungan internal dan berkomitmen melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami memohon masyarakat memahami bahwa persoalan ini sedang diproses sesuai aturan hukum, sehingga kebenaran dapat terungkap secara adil,” tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. (Sape’i/Red)