Buanasenanews.com, Lebak — Seorang wartawan yang bertugas di wilayah Malingping, Jamaludin atau akrab disapa Bejo, resmi melaporkan Kepala Desa Rahong ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Jumat (21/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, yakni aplikasi WhatsApp.
Bejo menyampaikan bahwa nama baiknya dicemarkan melalui unggahan status WhatsApp yang dibuat oleh Kepala Desa Rahong. Dalam unggahan tersebut, Kepala Desa menuduh dirinya meminta uang kepada ketua kelompok tani.
“Tuduhan itu tidak benar. Saya merasa nama baik saya dicemarkan melalui media sosial, makanya saya melaporkan ke unit siber Polda Banten,” ungkap Bejo usai mendaftarkan laporannya.
Selain dugaan pencemaran nama baik secara elektronik, Bejo juga mengaku menerima intimidasi dan ancaman dari Kepala Desa Rahong. Peristiwa itu bermula saat ia melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait proyek pembangunan saluran irigasi tersier. Setelah konfirmasi tersebut, Kepala Desa Rahong mendatangi tempat ia berada di salah satu kafe di wilayah Malingping.
“Kedatangannya bukan untuk melakukan klarifikasi. Beliau datang dengan nada marah-marah dan menantang saya berkelahi. Bahkan sempat menendang kursi di area kafe,” tutur Bejo.
Bejo menilai tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap kerja jurnalistik dan upaya menghalangi pelaksanaan tugas pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Karena itu, saya juga akan membuat laporan terpisah ke Polres Lebak terkait dugaan ancaman dan penghalangan tugas jurnalistik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini saat ini sedang dalam penanganan unit siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Red-Bsn)













