Buanasenanews.com, Lebak– DPW Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten memastikan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta BPK RI Perwakilan Banten setelah permohonan audiensi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang SMA dan SMK belum mendapat tanggapan.
Keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan penyampaian surat pemberitahuan aksi bernomor 035/L/SEK-LSIM-BANTEN/VIII/2026 kepada Kapolda Banten cq Direktur Intelkam Polda Banten sebagai pemberitahuan resmi rencana aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Ketua DPW LSIM Banten, Komeng Abdul Rohman, mengatakan penyampaian surat pemberitahuan aksi merupakan langkah lanjutan setelah permohonan audiensi yang diajukan pihaknya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memperoleh tanggapan.
“Kami sudah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban. Karena itu kami melanjutkan penyampaian aspirasi melalui mekanisme aksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Komeng kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Komeng mengatakan aksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 09.30 WIB dengan dua titik penyampaian aspirasi, yakni di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta Kantor BPK RI Perwakilan Banten.
“Aksi ini kami laksanakan di dua lokasi karena tuntutan yang kami sampaikan berkaitan dengan kewenangan masing-masing institusi. Kami berharap aspirasi masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Komeng menjelaskan pihaknya akan membawa dua tuntutan dalam aksi tersebut. Tuntutan pertama ialah mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOSP jenjang SMA dan SMK.
“Tuntutan kedua, kami meminta BPK RI Perwakilan Banten segera melaksanakan audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap tata kelola Dana BOSP SMA dan SMK se-Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2025 hingga Triwulan III Tahun 2026. Kami berharap langkah itu dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pengelolaan anggaran pendidikan,” ujar Komeng.
Ia menambahkan sekitar 50 peserta diperkirakan mengikuti aksi dengan membawa satu unit kendaraan operasional jenis pick up, perangkat pengeras suara, bendera Merah Putih, dan spanduk sebagai sarana penyampaian pendapat di muka umum.
Sebelumnya, DPW LSIM Banten telah menyampaikan surat permohonan audiensi bernomor 034/L/SEK-LSIM-BANTEN/VII/2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tertanggal 23 Juli 2026 untuk membahas pengelolaan Dana BOSP jenjang SMA dan SMK di Provinsi Banten.
Audiensi tersebut diusulkan berlangsung pada 31 Juli 2026. Namun hingga waktu yang diusulkan berlalu, DPW LSIM Banten menyatakan belum menerima tanggapan sehingga organisasi tersebut memutuskan menempuh mekanisme penyampaian pendapat di muka umum melalui pemberitahuan kepada kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan keterangan terkait rencana aksi maupun tuntutan yang disampaikan DPW LSIM Banten. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan ralat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, BPK RI Perwakilan Banten, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Darmansyah)













