Buanasenanews.com, Lebak – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Cibebek, wilayah Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan, Rabu (16/9/2026).
Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), kawasan konservasi yang dilindungi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung hingga tahun 2026. Sejumlah lubang tambang disebut masih digunakan untuk mengambil material yang kemudian dibawa keluar kawasan guna diproses lebih lanjut.
Seorang aktivis lingkungan di Kabupaten Lebak meminta aparat dan instansi terkait turun langsung ke Blok Cibebek guna memverifikasi kondisi di lapangan.
“Kawasan itu sudah diketahui sebagai lokasi dugaan penambangan emas. Jika aktivitasnya masih berjalan, pertanyaannya bukan lagi apakah ada informasi atau tidak, melainkan kapan aparat turun memastikan kebenarannya,” ujar Nana, aktivis lingkungan tersebut.
Ia menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aktivitas yang berlangsung sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Jangan sampai keberadaan lokasi tambang sudah diketahui publik, tetapi penanganannya hanya berhenti pada informasi. Aparat harus bergerak, melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti melanggar aturan, lakukan penindakan sesuai kewenangan,” tegasnya.
Dalam penelusuran wartawan, muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan sejumlah pihak terhadap kepemilikan lubang tambang di Blok Cibebek. Beberapa inisial yang disebut antara lain A/S, E, W, J, N, H.A, H.S, dan H.O.
Perlu ditegaskan, informasi keterkaitan pihak-pihak tersebut belum terkonfirmasi kepada yang bersangkutan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Selain nama-nama tersebut, dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam tahap penelusuran.
Aktivis meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar para pekerja di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memiliki, mengelola, atau membiayai kegiatan tersebut.
“Jangan hanya melihat siapa yang bekerja di lubang. Pemilik, pengelola, hingga pihak yang membiayai juga harus ditelusuri dan jika terbukti terlibat, ditindak sesuai hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Senin (31/8/2026), terhimpun informasi bahwa material hasil penambangan dari Blok Cibebek diduga mencapai puluhan karung per hari. Material tersebut disebut dibawa ke sejumlah lokasi di wilayah Citorek untuk diolah.
“Jika material bisa keluar dalam jumlah puluhan karung, itu mengindikasikan adanya aktivitas yang berjalan. Karena itu, aparat perlu turun langsung memastikan kebenarannya,” ujar aktivis lainnya.
Selain dugaan aktivitas pengambilan dan pengangkutan material, terhimpun pula informasi mengenai dugaan adanya pasokan bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan emas. Identitas pemasok, jenis bahan, volume, serta keterkaitannya dengan aktivitas di Blok Cibebek masih dalam penelusuran.
Para aktivis mendesak aparat memeriksa langsung kondisi Blok Cibebek, termasuk aktivitas yang berlangsung, pihak-pihak yang terlibat, serta dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat penggalian.
“Jangan biarkan kawasan yang dilindungi ini terus dirusak seolah hal biasa. Turun ke lokasi, periksa, dan ambil langkah berdasarkan temuan di lapangan serta aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembuktian sebelum seseorang dinyatakan terlibat. “Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Hingga berita ini diturunkan, informasi terkait dugaan kepemilikan lubang, keterlibatan pihak yang disebutkan, serta dugaan pasokan bahan kimia masih dalam tahap penelusuran dan konfirmasi.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini. Klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional. (Tim/Red)













