Klarifikasi RSUD Adjidarmo Terkait Pasien IGD, Antara Persepsi dan Prosedur Medis

RSUD dr Adjidarmo pada Sabtu (30/05/2026).
RSUD dr Adjidarmo pada Sabtu (30/05/2026).

LEBAK, Buanasenanews.com- Manajemen RSUD dr. Adjidarmo akhirnya angkat bicara terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan penolakan pelayanan terhadap seorang pasien anak bernama Bahira di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Melalui klarifikasi resmi, pihak rumah sakit menegaskan bahwa pasien telah mendapatkan pelayanan medis sesuai prosedur dan tidak pernah mengalami penolakan sebagaimana isu yang berkembang.

Dalam keterangannya, manajemen RSUD dr. Adjidarmo, Hj. Yopi Yulianti, S.Kep, M.H menjelaskan bahwa saat pasien datang ke IGD, petugas medis langsung melakukan proses skrining dan triase sebagai tahapan awal untuk menentukan tingkat kegawatan kondisi pasien. Langkah tersebut merupakan prosedur standar yang wajib dilakukan terhadap setiap pasien yang datang ke layanan kegawatdaruratan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tenaga medis, kondisi pasien saat itu dinilai tidak masuk dalam kategori gawat darurat yang membutuhkan tindakan emergensi maupun perawatan intensif di ruang rawat inap. Meski demikian, pasien tetap memperoleh asesmen dan pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan IGD yang berlaku.

Pihak rumah sakit juga memberikan penjelasan terkait informasi bahwa pasien diarahkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Menurut manajemen, langkah tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi klinis pasien serta kapasitas pelayanan yang tersedia saat itu, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kebutuhan pasien.

“RSUD dr. Adjidarmo tidak melakukan penolakan terhadap pasien dalam kondisi darurat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Yopi Yulianti dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, dr. Yulia Hardini, selaku Plt Kabid Pelayanan RSUD dr. Adjidarmo menjelaskan bahwa perbedaan hasil pemeriksaan atau penilaian medis antara satu fasilitas kesehatan dengan fasilitas kesehatan lainnya merupakan hal yang dapat terjadi dalam praktik pelayanan kesehatan. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh waktu pemeriksaan, perkembangan kondisi pasien, hasil observasi saat pasien datang, hingga pertimbangan profesional masing-masing tenaga medis berdasarkan kompetensi dan standar yang berlaku.

“Adanya perbedaan diagnosis atau penilaian medis tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan prosedur dalam pelayanan yang telah diberikan oleh RSUD Adjidarmo,” ungkapnya.

Di tengah sorotan publik yang mengemuka, dr. Yulia Hardini menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Rumah sakit juga memastikan evaluasi internal akan terus dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan komunikasi kepada masyarakat.

“Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait pelayanan pasien anak di IGD RSUD dr. Adjidarmo. Dengan komitmen perbaikan yang berkelanjutan, rumah sakit menegaskan akan terus menghadirkan layanan kesehatan yang aman, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien,” pungkasnya. (MIR)