Buanasenanews.com, Lebak – Papan nama identitas SMP Negeri 7 Sajira, Kabupaten Lebak, tampak tidak utuh lagi setelah sejumlah huruf terlepas. Padahal, berdasarkan data publikasi penggunaan anggaran, sekolah tersebut menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) total Rp185.052.500 pada rentang Tahap I Tahun 2024 hingga Tahap I Tahun 2025.
Papan nama merupakan identitas resmi sekaligus bagian dari aset sekolah yang perlu dijaga keutuhannya agar mudah dikenali masyarakat. Namun saat ini, sebagian tulisan nama sekolah dan wilayah administrasi tidak terbaca sempurna.
Berdasarkan data yang diakses, rincian penerimaan Dana BOS adalah: Tahap I 2024 sebesar Rp59.950.000, Tahap II 2024 sebesar Rp59.950.000, serta Tahap I 2025 sebesar Rp65.152.500. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional dan pemeliharaan sesuai petunjuk teknis pengelolaan dana.
Rincian Penggunaan Dana
– Tahap I 2024: Alokasi terbesar untuk administrasi kegiatan Rp15.798.750, pemeliharaan sarana prasarana Rp10.374.000, pembelajaran Rp7.119.000, asesmen Rp5.999.250, alat multimedia Rp4.329.000, langganan daya Rp3.510.000, pengembangan profesi pendidik Rp2.000.000, serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Rp570.000.
– Tahap II 2024: Administrasi kegiatan Rp21.211.500, honor Rp11.805.000, asesmen Rp6.546.750, perpustakaan Rp5.931.000, pembelajaran Rp5.535.250, pemeliharaan sarana prasarana Rp3.165.500, pengembangan profesi Rp3.360.000, langganan daya Rp3.300.000, serta PPDB Rp1.245.000.
– Tahap I 2025: Administrasi kegiatan Rp14.270.100, honor Rp12.960.000, alat multimedia Rp7.756.300, perpustakaan Rp6.775.200, pemeliharaan sarana prasarana Rp5.700.000, pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp4.403.000, asesmen Rp4.032.900, langganan daya Rp2.280.000, pengembangan profesi Rp1.650.000, serta PPDB Rp1.205.000.
Secara kumulatif, total alokasi tercatat: administrasi kegiatan Rp51.280.350, honor Rp24.765.000, pemeliharaan sarana prasarana Rp19.239.500, pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp17.057.250, asesmen Rp16.578.900, perpustakaan Rp12.706.200, alat multimedia Rp12.085.300, langganan daya Rp9.090.000, pengembangan profesi Rp7.010.000, serta PPDB Rp3.020.000.
Saat dikonfirmasi Rabu (22/7/2026), Kepala Sekolah Aip Zaeni mengaku mengetahui kondisi kerusakan papan nama, namun tidak mengetahui kapan terjadi karena baru menjabat sejak November 2025.
“Saya tahu kondisinya, tapi kapan rusaknya saya tidak tahu karena baru menjabat November 2025. Penggunaan anggaran tahun 2024 dan sebagian 2025 juga saya belum bisa jelaskan secara rinci karena kebijakan sebelumnya berlangsung sebelum saya menjabat,” ujarnya.
Aip menegaskan perbaikan papan nama menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dilaksanakan melalui pemeliharaan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
Sementara itu, Bendahara Sekolah Madthohir menjelaskan huruf papan nama terlepas karena perekat yang digunakan sudah tidak layak pakai seiring faktor usia. Sebagian sempat disimpan, namun sebagian lainnya hilang sehingga tidak dapat dipasang kembali.
“Perbaikan papan nama sempat dibahas, namun belum menjadi prioritas karena anggaran lebih dulu difokuskan pada kebutuhan fisik yang dinilai lebih mendesak. Tahun 2026 ini prioritasnya penataan lapangan sekolah dengan pemasangan paving block. Pemeliharaan aset dilakukan bertahap sesuai skala prioritas yang disepakati,” ungkap Madthohir.
Ia menambahkan, rencana perbaikan bagian depan sekolah termasuk papan nama direncanakan masuk agenda pemeliharaan tahun berikutnya.
Dasar Aturan Pengelolaan
Penetapan prioritas penggunaan Dana BOS merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun wajib mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dibahas bersama Tim BOS dan Komite Sekolah, serta sesuai peraturan yang berlaku.
Mengacu Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengelolaan dana pendidikan harus berlandaskan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Sementara Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 mengatur penggunaan BOS harus disusun berbasis kebutuhan prioritas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, termasuk untuk pemeliharaan ringan aset sekolah.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan data publikasi sekolah dan konfirmasi pihak terkait. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, tambahan informasi, maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Darmansyah)











