LEBAK  

Dugaan Pengolahan Emas Tanpa Izin di Kampung Baru Cipulus, Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Buanasenanews.com, Lebak – Dugaan adanya aktivitas pengolahan emas di wilayah Kampung Baru Cipulus, Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian masyarakat dan awak media. Kegiatan yang diduga berlangsung tanpa perizinan resmi ini memunculkan pertanyaan terkait kelanjutan penegakan hukum di lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. Awak media pun telah berupaya melakukan konfirmasi berulang kali kepada Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Cibeber, Endin, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi maupun rincian langkah penanganan yang telah dilaksanakan.

Pada Jumat (10/7/2026), saat ditanyakan perkembangan penindakan yang telah dilakukan, Endin menyampaikan jawaban melalui pesan tertulis:

“Mohon maaf Pak, bukan tidak mengindahkan tapi sedang banyak kegiatan. Insya Allah kami akan datang ke desa dulu,” ujarnya.

Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan awak media pada Minggu (12/7/2026). Melalui pesan pada pukul 17.48 WIB, ia menyampaikan:

“Abdi tos konfirm ka pihak desa, margi can tiasa turun langsung, masih seueur kagiatan.”

Pukul 17.49 WIB ia menambahkan: “Mohon maaf maklum nuju persiapan PHBN sareng seueur undangan seren taun.”

Terkait tanggapan dari pemerintah desa, Endin menyatakan: “Samentawis pihak desa bakal nanya ka nu bersangkutan kesiapanna kumaha. Cobi konfirmasi langsung ka Kades. Kumaha oge Kades nu gaduh wilayah, urang kedah konfirmasi heula ka desa.”

Pada Senin (20/7/2026), awak media kembali menanyakan sejauh mana tindak lanjut pihak kecamatan. Endin menyampaikan: “Kami sudah konfirmasi ke pihak desa terkait informasi ini supaya ada titik temu. Akang coba berkomunikasi langsung dengan pihak desa.”

Perlu diketahui, jika terbukti benar terdapat aktivitas pengolahan emas tanpa izin resmi yang dipersyaratkan, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas pengolahan mineral tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Redaksi mengharapkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memverifikasi fakta di lapangan, menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Catatan Redaksi:

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasie Trantibum Kecamatan Cibeber maupun pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi secara tertulis maupun lisan sebagai tanggapan konfirmasi awak media. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. (Darmansyah)