Buanasenanews.com, Lebak – Terdapat dugaan adanya perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi lahan persawahan di wilayah Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut disinyalir belum mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan tata kelola kawasan hutan.
Berdasarkan pantauan awak media, lahan yang diduga berstatus kawasan HPT tersebut telah dimanfaatkan oleh warga Kampung Jamrud, Kecamatan Cigemblong berinisial UA sebagai areal persawahan. Saat awak media mendatangi lokasi, UA sedang berada di area tersebut. Terkait hal ini, UA mengakui bahwa kegiatan alih fungsi yang dilakukannya tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.
“Betul, saya tidak memiliki izin untuk alih fungsi lahan ini, dan bisa dikatakan ini tergolong tindakan yang tidak sah/ilegal,” ujar UA mengakui.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi apakah pihak pemerintah desa mengetahui kegiatan tersebut, UA menyatakan bahwa pemerintah desa setempat mengetahui aktivitas yang dilakukannya.
Perlu diketahui, perubahan fungsi lahan yang berada di kawasan hutan wajib memenuhi persyaratan serta harus mendapatkan persetujuan dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awak media mengharapkan pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk Balai Pengelolaan Hutan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera melakukan verifikasi ke lapangan. Hal ini diperlukan untuk memastikan status lahan, legalitas kegiatan, serta mengambil langkah penanganan sesuai aturan jika terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan lokasi tersebut. Oleh karenanya, informasi ini masih bersifat dugaan dan menunggu hasil klarifikasi serta pemeriksaan resmi dari pihak berwajib.(Darmansyah)













