Buanasenanews.com, Sobang – Aktivitas penambangan pasir di wilayah Kampung Citujah, Kecamatan Sobang, menjadi sorotan setelah tim media melakukan peninjauan dan konfirmasi langsung ke lokasi pada Kamis (17/7/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan bersama Kasi Satpol-PP, salah satu pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi berinisial AP menyebutkan terdapat empat titik kegiatan galian pasir di wilayah tersebut. Rinciannya, tiga titik dikelola oleh warga Kampung Cirompang, Desa Cirompang masing-masing berinisial IN, MD, dan AP sendiri. Satu titik lainnya dikelola oleh warga Kampung Cilebang, Desa Sinarjaya berinisial OO.
Sementara itu, salah satu pengelola lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengakui bahwa kegiatan yang dilakukan belum memiliki perizinan resmi dari instansi berwenang. Pihak tersebut menyatakan selama ini hanya melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, yakni tingkat desa dan kecamatan.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas pelaksanaan kegiatan pertambangan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan serta mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada semua pihak yang berkepentingan guna menyajikan informasi yang berimbang, serta membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Darmansyah)













