Dugaan Penambangan Emas di Cilograng: Tanpa Izin Resmi & Berpotensi Merusak Lingkungan

Lebak, Buanasenanews.com – 5 Juni 2026 – Aktivitas penambangan emas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dilaporkan semakin marak di wilayah Kecamatan Cilograng, tepatnya di Blok Cilengsir, Kampung Cilengsir, Desa Cikamunding. Dugaan ini diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah warga setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penambangan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial JMN, warga setempat. Aktivitas pengolahan material tambang diklaim memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Sumber menyebutkan, setiap satu ember hasil olahan diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp70 juta.

Saat tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada JMN, yang bersangkutan diketahui tidak dapat ditemui dan tidak memberikan keterangan. Upaya klarifikasi kemudian dilanjutkan melalui perantara tokoh masyarakat setempat.

Melalui perantara tersebut, tim redaksi menerima keterangan dari seseorang berinisial Al yang mengaku mewakili pihak terkait. Ia menyatakan urusan pengelolaan lokasi telah diserahkan kepada pihak berinisial BCK yang disebut sebagai pengurus koperasi.

“Silakan tanya kepada BCK saja, kami sudah menyerahkannya kepada beliau selaku pengurus koperasi,” demikian keterangan yang disampaikan Al melalui perantara Kepala RW.

Namun menurut keterangan Kepala RW, keberadaan maupun keabsahan koperasi yang dimaksud tersebut tidak diketahui secara jelas oleh pihak aparat desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait status hukum dan legalitas operasi yang berjalan di lokasi tersebut.

Selain dugaan tidak memiliki izin usaha, aktivitas penambangan tersebut juga dikhawatirkan belum memiliki persetujuan teknis maupun lingkungan dari instansi berwenang. Jika tidak ditangani dengan baik, kegiatan ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak merusak lingkungan, serta berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak aparat desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta instansi terkait lainnya untuk mendapatkan kejelasan lengkap dan akurat.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang merasa perlu memberikan klarifikasi atau data pendukung untuk melengkapi informasi ini. Apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan fakta, redaksi berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara terbuka. (Rizal Tanjung)