LEBAK  

MUI Lebak: Nikah Kontrak Tidak Sah dan Hukumnya Haram

Rangkasbitung – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten KH Ahmad Hudori menegaskan bahwa nikah kontrak tidak sah dan hukumnya haram karena hanya mengutamakan kepuasan seks dan adanya unsur bisnis.

“Praktek nikah (kawin) kontrak itu hukumnya haram dan sama saja melakukan perbuatan zina antara keduanya,” katanya di Rangkasbitung, Lebak, Kamis 18/04/2024

Saat ini, kembali mencuat kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria timur tengah di Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, kawin kontrak kerapkali sering terjadi di Cianjur dan Sukabumi.

Sebetulnya, kata dia,dalam agama Islam tidak ada istilah menikah kontrak juga berdasarkan fiqih bahwa menikah kontrak itu haram.

“Menikah kontrak itu tidak sah dan jika menikah tidak sah tentu sama saja pelakunya melakukan perbuatan zina,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, orang-orang berpaham syiah menilai nikah kontrak atau nikah mut’ah diperkenankan dengan alasan-alasan tertentu.

Baca Juga  ​Kasepuhan Cisungsang Gelar Puncak Seren Taun 2025 Perayaan Syukur dan Pelestarian Adat

Namun, berbagai organisasi keagamaan di Tanah Air, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah kontrak atau nikah mut’ah itu.

Dalam nash Al Quran tujuan nikah untuk membuat ketenangan dan menjalin kasih sayang kedua pasangan suami/isteri bersifat selamanya untuk membangun rumah tangga.

Dengan demikian, hukum kawin kontrak jelas-jelas dilarang di Indonesia dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebab, menikah itu harus ada wali, harus dinikahkan oleh wali juga ada saksi, dan nikah itu untuk selamanya.

Selama ini, ujar dia, nikah kontrak hanya diibaratkan perempuan menjadikan barang yang harus melayani orang yang mengontraknya, sebab mereka sudah terikat bisnis.

MUI Lebak mengharamkan hukum nikah kontrak disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari thalak, iddah dan warisan, sehingga ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah secara negara.

Baca Juga  Pesona Air Terjun Curug Luhur di Desa Cipalabuh

Selain itu juga MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi kepolisian atas dua perempuan tersangka mucikari, yaitu Lilis Rahmawati (54) dan Rikma Nur Ulfiah (21) yang kini tengah diperiksa Polres Cianjur terkait kasus prostitusi berkedok kawin kontrak dengan WNA. (Sape’i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *