Buanasenanews.com, Sukabumi – Hasil pemantauan dan penelusuran awak media di lapangan menunjukkan dugaan kegiatan pengolahan emas masih berjalan aktif di wilayah Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kegiatan ini tersebar di dua titik utama, yaitu Kampung Langkob dan Kampung Pamokoan, yang keduanya masuk wilayah administrasi Desa Sukarame.
Kegiatan tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya dan beracun, seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi membahayakan kesehatan warga serta merusak ekosistem lingkungan sekitar. Tercatat sedikitnya tiga lokasi yang diduga masih beroperasi dengan kepemilikan berinisial AN, JU, dan ABL.
Berdasarkan keterangan warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pasokan bahan kimia berbahaya tersebut diduga berasal dari penyuplai warga setempat: di Kampung Langkob berinisial RL, sedangkan di Kampung Pamokoan berinisial HN maupun ANG.
Saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, mereka tidak dapat ditemui atau memberikan keterangan. Penyuplai berinisial RL dikabarkan sedang dirawat di rumah sakit, penyuplai berinisial HN/ANG sedang melayat, sementara para pemilik lokasi pengolahan beralasan sedang berada di luar tempat berbelanja.
Kegiatan ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
– Pasal 98: Membuang limbah melampaui baku mutu terancam pidana paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar;
– Pasal 104: Menggunakan bahan berbahaya tanpa izin terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
2. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158, usaha pertambangan tanpa izin terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun: Pasal 24, memproduksi, mengedarkan, menyimpan, atau menggunakan bahan berbahaya tanpa izin terancam pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Awak media mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait – meliputi Polsek Cisolok, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kesehatan, serta Pemerintah Kecamatan Cisolok dan Desa Sukarame – untuk segera melakukan peninjauan lapangan dan penindakan sesuai ketentuan hukum guna mencegah dampak yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang maupun pihak-pihak yang diduga terkait. Awak media akan terus memantau perkembangan dan menunggu penjelasan serta langkah nyata dari instansi terkait. (Darmansyah)













