Dugaan Pengolahan Emas Metode Tong di Desa Sipayung Belum Miliki Izin Resmi

Buanasenanews.com, Bogor – Keberadaan sejumlah lokasi pengolahan emas dengan metode tong di wilayah Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi perizinan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar jika tidak diawasi dengan ketat.

Informasi ini dihimpun tim awak media saat melakukan penelusuran dan investigasi di lokasi pada Selasa (21/7/2026). Berdasarkan temuan di lapangan, tercatat setidaknya ada tiga titik aktivitas pengolahan di desa tersebut. Salah satu pengelola yang ditemui di lokasi berinisial MS menyebutkan, beberapa lokasi pengolahan lain dikelola oleh pihak yang berbeda, antara lain milik EG yang dijalankan oleh BI.

Pengolahan emas metode tong atau sistem rendaman/sianidasi merupakan proses ekstraksi emas dari batuan yang dihaluskan menggunakan larutan kimia. Meski sering digunakan untuk skala usaha kecil, metode ini menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berisiko tinggi mencemari lingkungan jika tidak dikelola sesuai standar operasional yang berlaku.

Secara rinci, dampak yang dikhawatirkan dari pengelolaan limbah yang tidak tepat antara lain:

– Pencemaran air dan tanah: Limbah yang mengandung sianida maupun merkuri jika dibuang sembarangan dapat merusak ekosistem sungai, mematikan biota air, serta membuat air tidak layak konsumsi maupun untuk irigasi.

– Risiko kesehatan: Paparan uap merkuri atau gas hidrogen sianida dapat mengganggu sistem saraf pusat, merusak fungsi ginjal, hingga berisiko menyebabkan kelainan bawaan.

– Kerusakan lahan pertanian: Air dan tanah yang tercemar dapat menurunkan kualitas hasil panen serta merusak kesuburan lahan warga.

– Akumulasi zat beracun: Zat berbahaya yang terakumulasi pada ikan dan tanaman dapat masuk ke rantai makanan dan membahayakan kesehatan jangka panjang masyarakat.

Awak media berharap pemerintah daerah bersama instansi berwenang segera melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan status perizinan serta kepatuhan pengelolaan limbah. Apabila terbukti ada pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya perizinan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(Darmansyah)