Serang – Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu kabupaten Serang provinsi Banten Abdul Holid, mengingatkan seluruh calon legislatif 2024 tidak melakukan kampanye di masa tenang dan praktik politik uang “Money Politik”
Kamu ingatkan kepada para caleg disaat masa tenang dilarang untuk berkampanye apalagi melakukan politik uang demi menjaga marwah dan kemurnian Demokrasi. Larangan masa berkampanye disaat masa tenang diatur dalam pasal 1 angka 36 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Di masa tenang caleg juga di pinta untuk tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas dilarang berkampanye mengumpulkan masyarakat serta merta untuk menjaga marwah Demokrasi .
Sesuai pasal 278 Undang-undang NO. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pelaksanaan kampanye berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Disamping larangan berkampanye pada masa tenang Politik uang juga tidak boleh dilakukan, biasa nya pada masa tenang rentan akan politik uang yang di bagikan kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih caleg tertentu.
Tindak pidana politik uang diatur dalam pasa 523 ayat 1 sampai dengan ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017.
Maka dengan itu kami menghimbau dalam melaksanakan aktifitas kampanye peserta pemilu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pada masa tenang, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk melakukan aktifitas kampanye, pada masa tenang tidak diperbolehkan lagi beredar alat peraga kampanye (APK) sehingga oleh karenanya peserta pemilu agar menurunkan secara mandiri APK masing-masing, pada masa tenang menjelang pelaksanaan pemungutan suara dan pada hari pemungutan suara peserta pemilu agar tidak melakukan praktik politik uang / money politik serta aktifitas- aktifitas lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami juga mengingatkan kepada seluruh media baik cetak maupun elektronik untuk menurunkan atau menghentikan iklan kampanye di media agar peserta pemilu tidak terjerat kampanye diluar jadwal hanya karena media masih menayangkan iklan di media. (Red)












