Bogor,- Aktivitas pengolahan emas di Kampung Cisalak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga kuat menggunakan bahan kimia berbahaya dan membuang limbah langsung ke aliran Kali Ciberang yang bermuara ke Waduk Karian, salah satu sumber air bersih penting bagi masyarakat. Rabu (03/9/2025).
Hasil pantauan gabungan awak media dari Timurnews.id, Medialiputan6.com, dan Buanasenanews.com menemukan bahwa limbah pengolahan emas dialirkan tanpa proses pengolahan terlebih dahulu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat Waduk Karian berdekatan dengan permukiman warga dan menjadi tumpuan kebutuhan air bersih.
Salah satu lokasi yang disorot adalah tempat pengolahan emas yang diduga milik seorang pengusaha lokal berinisial Bos Empik. Aktivitas tersebut dinilai bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Namun, saat dimintai keterangan, Bos Empik enggan memberikan jawaban. Bahkan, saat dihubungi melalui telepon, nomor wartawan justru diblokir.
“Ini sangat berbahaya. Limbah bahan kimia masuk ke aliran air. Kalau dibiarkan, bukan hanya warga sekitar Kali Ciberang yang terdampak, tetapi juga masyarakat luas yang memanfaatkan air Waduk Karian,” ungkap salah satu warga kepada wartawan.
Ironisnya, meski kasus pencemaran ini sudah berulang kali mencuat, aparat penegak hukum (APH) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor hingga kini belum terlihat mengambil langkah konkret. Publik pun mempertanyakan: apakah pihak berwenang tidak mengetahui aktivitas berbahaya tersebut, atau justru sengaja menutup mata?
Aktivitas tambang emas ilegal ini jelas melanggar sejumlah aturan:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.”
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, pejabat yang lalai atau membiarkan aktivitas ilegal dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.
Jika terbukti ada unsur suap atau gratifikasi, aparat maupun pejabat yang membiarkan praktik ini bisa dijerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Melalui pemberitaan ini, awak media menegaskan kembali pentingnya tindakan nyata dari pemerintah daerah, DLH, serta aparat penegak hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat.
Jika pembiaran terus terjadi, bukan hanya lingkungan dan kesehatan warga yang dikorbankan, tetapi juga wibawa negara yang dipertaruhkan. (Rizal Tanjung)












