Bos Tambang Emas Ilegal Diduga Tuding Pekerja Curi Glundung, Limbah Cemari Sungai

Bogor,– Suasana memanas di kawasan tambang emas ilegal Blok Cibuluh, Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bogor. Seorang bos tambang bernama Supriadi alias Empik, warga Kampung Cisalak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, diduga menuding sekaligus mengancam salah satu karyawannya terkait perselisihan alat pengolahan emas berupa glundung. 19-08-2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan berawal ketika sebuah glundung yang sebelumnya dikabarkan telah dihutangkan kepada salah satu karyawan kemudian dijual kembali. Karyawan menilai alat tersebut sudah menjadi tanggungannya sehingga pemilik awal tidak berhak lagi mempermasalahkan. Namun, Empik justru diduga mengirim surat ancaman tertulis dan menyatakan masalah akan berlanjut.

Sikap ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja tambang ilegal. Mereka menilai tindakan sang bos berlebihan dan menekan bawahan. Bahkan, karyawan yang dituding mengaku disuruh mengakui sesuatu yang tidak pernah ia lakukan.

Baca Juga  BOS Empik Belum Klarifikasi Surat Tuduhan Tanpa Bukti Terhadap AJ Berpotensi Jerat Hukum

Pantauan awak media di lapangan justru menemukan dugaan pelanggaran lain yang lebih serius. Bukan karyawan, melainkan Empik selaku pemilik tambang ilegal yang semestinya diproses hukum. Ia diketahui mengoperasikan unit pengolahan emas (tong) dengan menggunakan bahan bakar bersubsidi berupa solar, serta memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri.

Lebih mengkhawatirkan, limbah hasil pengolahan emas tersebut dilaporkan mengalir ke aliran Sungai Ciberang. Padahal, Sungai Ciberang merupakan salah satu aliran utama yang bermuara ke Waduk Karian, sumber air untuk kebutuhan masyarakat luas. Kondisi ini dikhawatirkan merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga sekitar.

Menanggapi hal itu,Darmansyah, wartawan Buanasenanews.com mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

> “Seharusnya yang diproses ke jalur hukum itu bukan karyawannya, melainkan Empik selaku bos tambang ilegal. Aktivitasnya sudah jelas menggunakan bahan berbahaya dan merusak lingkungan. Aparat tidak boleh diam, harus segera menindak,” tegasnya.

Baca Juga  Kelapa dan Kakao akan Dibawah BPDPKS, APKASINDO Minta Presiden Mempertimbangkan Rencana Mentri Perdagangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. M. Khotibudin berharap aparat penegak hukum, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polres, hingga Polda Jawa Barat, segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan semakin parah. (Darmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *