Bogor,– Polemik mencuat di Kampung Cisalak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga kini pihak BOS Empik belum juga memberikan klarifikasi terkait surat tuduhan yang dilayangkan kepada seorang warga berinisial AJ, asal Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. 1 September 2025
Surat tersebut menuai sorotan lantaran diduga berisi tuduhan tanpa disertai bukti yang jelas. Sejumlah pihak menilai tindakan itu bukan hanya mencederai moral, tetapi juga berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah hukum.
Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, tuduhan tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini tercantum dalam sejumlah pasal, di antaranya:
1. Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda.
2. Pasal 311 KUHP tentang fitnah, yang memperberat hukuman apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
3. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Sementara itu, M. Khotibudin, saudara AJ, mendesak BOS Empik segera memberikan klarifikasi terbuka. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menjaga nama baik semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BOS Empik belum memberikan keterangan resmi terkait surat tuduhan dimaksud. (Darmansyah)












