KMPLH Minta Pemkab Lebak Periksa Sumur Bor Ilegal di SPPG Dapur MBG

Foto. Deden Haditiya

Lebak,buanasenanews.com – Dugaan adanya kegiatan pengambilan air bawah tanah tanpa izin di lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Pemantau Lingkungan Hidup (KMPLH). Hal ini disampaikan pihak koalisi setelah melaksanakan audiensi di Kantor Kecamatan Malingping. 02/06/2026

Sebagai landasan aturan, Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) merupakan dokumen izin resmi yang wajib dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang mengambil air tanah untuk keperluan di luar kebutuhan rumah tangga. Kegiatan yang dimaksud meliputi keperluan industri, perhotelan, rumah sakit, maupun kegiatan bersifat komersial atau pelayanan publik berskala besar.

Koordinator KMPLH, Deden Haditiya, menjelaskan bahwa melihat kapasitas kebutuhan operasional SPPG yang melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat, estimasi penggunaan air di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 100 meter kubik per bulan. Menurutnya, volume penggunaan sebanyak itu sudah melewati ambang batas kebutuhan rumah tangga, sehingga pihak pengelola seharusnya sudah memiliki izin SIPA serta melunasi kewajiban pembayaran pajak air bawah tanah.

“SIPA diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap penggunaan dan pengusahaan air tanah wajib dilengkapi dengan izin resmi,” ujar Deden.

Ia menegaskan, ketentuan ini tertuang secara spesifik dalam Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Jika ketentuan ini dilanggar, konsekuensi hukum cukup berat. Pelaku yang terbukti menggunakan atau mengelola air tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal mencapai Rp500 juta. Selain itu, pelaku juga wajib membayar denda ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran sumur bor yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deden berharap perhatian pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mendorong kepatuhan seluruh pengelola SPPG di wilayah Kabupaten Lebak. Dengan tertibnya administrasi perizinan dan pembayaran kewajiban, pajak air tanah diharapkan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung kemajuan pembangunan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Dapur MBG belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran perizinan pengambilan air tanah tersebut. Kami masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. (Red-Bsn)