LEBAK  

Alih-alih Klarifikasi Anggaran, Kades Jalupang Mulya Diduga Tekan Wartawan

Buanasenanews.com, Lebak – Sikap Kepala Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menuai sorotan setelah diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan infoXpos.com berinisial D.R yang tengah menjalankan tugas jurnalistik terkait kondisi jalan poros desa yang dikeluhkan warga karena tidak terawat.

Peristiwa bermula ketika wartawan berupaya mempublikasikan pemberitaan mengenai kerusakan jalan tersebut, serta dugaan keterkaitannya dengan penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur desa. Namun, alih-alih memberikan penjelasan terbuka mengenai realisasi anggaran, Kepala Desa Jalupang Mulya justru diduga meminta agar pemberitaan mengenai jalan tersebut dihapus dari akun media sosial TikTok.

Menurut keterangan wartawan, permintaan itu disampaikan melalui panggilan WhatsApp pada 29 Juni 2026 dengan nada tinggi dan disertai ucapan berbahasa Sunda.

Berikut potongan pernyataan yang dikemukakan Kepala Desa:

“Ulah nyanyahonan,” (artinya: jangan sok tahu) “Dengan narasi kamu di media memicu masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kalau bertanya, tanyalah pada pihak desa yang bisa saya jelaskan. Jangan mengatasnamakan masyarakat—masyarakat yang mana? Kalau ada kebaikan saya, pernahkah kamu tulis? Saya pernah mengobati warga, termasuk warga Sukamaju, menggunakan uang pribadi—apakah itu pernah kamu tulis? Makanya jangan hanya menyoroti keburukan saya saja. Kalau kamu belum tahu adat dan watak saya, silakan saja. Suatu saat kamu pasti butuh bantuan saya. Kalau kamu masih berniat menulis demikian, hapus berita itu.”

Kepala Desa menambahkan dengan nada emosi:

“Kondisi saya pun terbatas, narasi seperti itu justru menambah ketidaksukaan warga terhadap saya. Kalau kamu menghargai saya, hapus berita di TikTok itu. Kalau begitu, jelaslah sikapmu. Mari kita bertemu sekarang—di mana saja, saya yang datang. Atau kamu datang ke tempat saya, saya selaku Kades siap menemui. Ingatlah, sampai kapan pun saya tetap pemimpin di sini. Kamu juga bagian dari warga saya. Sebagai media, ingatlah hal ini—saya bisa saja datang ke rumahmu kapan saja. Katakan saja kapan kamu mau bertemu, jangan bertele-tele. Saya juga ingat, kamu pernah meminta dan mendapatkan bantuan beras dari saya. Apakah kamu ingin bekerja sama dengan baik atau tidak? Kamu terlalu jauh menilai, tidak memikirkan perasaan orang lain. Saya tahu siapa kamu, kamu sudah dikenal di seluruh wilayah Jaro.”

Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi menciptakan tekanan psikologis bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Padahal, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pers memiliki tugas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai wujud fungsi kontrol sosial.

Apabila dugaan intimidasi tersebut terbukti, tindakan menghalangi kerja jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Pasal 4 ayat (3) UU Pers juga menegaskan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara, Kepala Desa wajib menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan pemerintahan desa. Pertanyaan wartawan terkait penggunaan Dana Desa seharusnya dijawab melalui klarifikasi terbuka, bukan dengan tindakan yang dapat ditafsirkan membatasi kebebasan pers.

Berbeda dengan meminta penghapusan berita atau menekan wartawan, UU Pers telah mengatur mekanisme sah jika terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, yaitu melalui hak jawab atau hak koreksi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jalupang Mulya belum memberikan penjelasan rinci terkait realisasi Dana Desa yang dipertanyakan maupun klarifikasi atas dugaan intimidasi tersebut.

Wartawan D.R berharap instansi pembina pemerintahan desa serta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, baik terkait kebebasan pers maupun pengelolaan keuangan desa, agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan pers tetap terjaga. (Darmansyah)