LEBAK  

Musdes Sosialisasi RPJMDes Perubahan dan Pembahasan RKPDes Tahun Anggaran 2025

Lebak, – Telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi sosialisasi Musdes Mdsos RPJMDes Perubahan dan RKPDes Tahun Anggaran 2025. Di desa Sukasenang kecamatan Cijaku kabupaten Lebak-Banten.

Surdi, Kepala Desa Sukasenang dalam sambutannya menyampaikan bahwa saya meminta kepada para tim penyusun dokumen RPJMDes Perubahan dan RKPDes tahun anggaran 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar visi dan misi masa periode saya dapat di realisasikan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa Sukasenang, apa lagi dengan adanya penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kamis, 29 Agustus 2024

Sementara, Mamun selaku ketua tim penyusun perubahan RPJMDes Perubahan dan RKPDes Tahun Anggaran 2025 menyampaikan, bahwa dalam penyusunan Dokumen RPJMDes Perubahan terbentuk keanggotaan penyusun sebanyak 11 orang. Adapun dalam perubahan RPJMDes ini yakni penambahan poin-poin rencana yang dulu hanya sekian poin, sekarang ditambah menjadi beberapa poin sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

Sementara itu, Yuda Iskandar, selaku Pendamping Desa Kecamatan Cijaku menjelaskan Peraturan perundang-undangan tentang penyusunan dokumen RPJMDes seperti permendagri nomor 114 pasal 31 tentang musyawarah penyusunan Rancangan Desa, intinya alur penyusunan jangan sampai tumpang tindih antara penyusunan Dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes, tegas Yuda.

Dua peraturan kaitan dengan batang tubuh dan yang kedua tentang rencananya.

Sabirin, ketua BPD Sukasenang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih telah memaparkan penyusunan RPJMDes Perubahan dan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2025.

“Harapan kami (BPD) ke depan Desa lebih baik lagi dan lebih maju dalam semua bidang, dan BPD mohon maaf belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan kerjasama dalam pembangunan di desa Sukasenang, ujar Sabirin. (Jun)