Pagar Alam – Putusan sidang terhadap terdakwa Delsi Aprilliani atas kasus pengeroyokan terhadap Tri Wulandari yang terjadi beberapa bulan yang lalu di Tebat baru ulu Kelurahan Tebat giri indah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam hari ini Rabu 27 Maret 2024 memasuki agenda sidang putusan pengadilan di mana dalam putusan sidang tersebut majelis hakim memutuskan satu bulan kurungan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 10 Bulan kurungan.
Hal ini disampaikan langsung oleh UlfaN, SH selaku Jaksa Penuntut umum ( JPU) atas Terdakwa Delsi Aprilliani di kantor pengadilan Negeri Pagar Alam usai sidang putusan terhadap terdakwa.
“Putusan satu bulan kurungan di kurangi masa tahanan,” ujar Ulfa.
Sambung Ulfa berdasarkan putusan tersebut pihak nya pikir pikir selama 7 hari untuk mengajukan upaya banding atau menerima putusan tersebut.
” Yah kami pikir pikir apakah akan banding atau menerima putusan,” ujar Ulfa. (Belly Steven)












