Lebak, – Tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang merupakan tempat hiburan yang beroperasi atau melakukan kegiatan di malam hari, kegiatan ini seolah di biarkan menjamur di kecamatan Malingping khususnya di Desa Rahong desa Malingping Selatan kabupaten Lebak-Banten. 8/01/2025
Meskipun Kecamatan Malingping di Sebut kota Santri, namun tempat hiburan malam yang identik dengan pergaulan umum dan kebebasan berinteraksi dengan lawan jenis tanpa ada batasan dengan dalih profesi makin menjamur, seolah pemerintah setempat pun tidak melakukan tindakan atau solusi dalam menghadapi hal tersebut.
Berdasarkan hasil penulusuran awak media, tempat hiburan malam atau warung remang-remang kini menjalar ke tempat-tempat yang di mana berada dan berdekatan dengan lingkungan masyarakat.
Diantaranya desa Malingping Selatan dan desa Rahong adalah dua desa yang berbatasan langsung dengan jalan milik pemprop banten yaitu jalan raya simpang beyeh atau jalan baru. Diduga tempat hiburan malam yang ada di wilayah kecamatan Malingping tersebut tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan kebutuhan pengelola.
Dikatakan ketua paguron jalak banten nusantara ( PJBN )DPC kecamatan Malingping, Junaedi menilai dengan adanya THM di desa Rahong tepatnya di jalan baru sangat meresahkan dan mencoreng nama desa itu sendiri.
“Dengan maraknya di duga warung remang- remang dan tempat hiburan malam di wilayah jalan baru desa Rahong itu sangat meresahkan, saya selaku ketua PJBN DPC Kecamatan Malingping sangat menyayangkan sebab hal itu sangat mencoreng nama baik kampung juga membuat keresahan, ucapnya.
“Kami akan musyawarah bersama warga untuk membahas bagaimana solusi terbaik mengenai permasalahan sosial di masyarakat”, terang Junaedi.
Yang saya tahu, di jalan baru ada kontrakan yang di duga kontrakan tersebut di tinggali wanita penghibur yang sering mangkal di warung remang-remang dan tempat karaoke, menurut inpormasi dari keterangan warga sekitar kontrakan, sering keluar masuk lelaki sampai jam Tiga malam, lanjut Junaedi.
“Hal ini tidak boleh di biarkan karena itu sangat mencoreng nama baik kampung,” tegas Junaedi.
Menurut saya, pengelola atau penyedia THM harus di lengkapi dengan izin yang lengkap, seperti Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) atau Izin Prinsip Usaha Pariwisata (IPUP), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), beber ketua PJBN.
Di tempat yang sama, salah satu warga sekitar kontrakan menerangkan, bahwa di situ sering keluar masuk kendaraan roda Dua lewat rumah saya dengan suara kenalpot yang bising.
“Sering di tegur sama saya, tapi tidak di indahkan, bahkan sampai jalan yang mau masuk ke arah kontrakan saya halangi pake tangga,” singkatnya. (Hn/Red)












