Soroti Dugaan Pengeroyokan di Lebak, Biro Hukum BPPKB DPAC Malingping: Jangan Ada Kesan Pembiaran

Lebak,buanasenanews.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, menyita perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Biro Hukum BPPKB DPAC Malingping mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.

Peristiwa bermula pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 20.50 WIB. Laporan resmi diterima oleh Polsek Wanasalam, Polres Lebak, pada Selasa, 28 April 2026 pukul 03.03 WIB, dengan nomor STTLP/S/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN.

Pelapor, Cepi Umbara, seorang nelayan setempat, mengaku insiden dipicu oleh obrolan santai yang memanas dengan seseorang berinisial Suarta alias Warta. Setelah situasi sempat mereda, ketegangan kembali terjadi.

Terlapor diduga datang kembali bersama sekitar 10 orang menggunakan sepeda motor. Rombongan tersebut membawa senjata tajam jenis golok dan celurit, lalu mendatangi rumah kerabat pelapor. Pintu rumah didobrak, dan kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama.

Dalam kejadian itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan alat seadanya untuk membela diri. Secara hukum, tindakan tersebut merujuk pada Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa atau noodweer.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan terdekat.

Peristiwa ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 167 tentang memasuki pekarangan/rumah tanpa izin, Pasal 406 tentang perusakan barang, serta pasal terkait ancaman kekerasan. Penyerangan di tempat tinggal juga dinilai mencederai hak konstitusional warga atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Menanggapi kasus ini, Biro Hukum BPPKB DPAC Malingping, Aldi Renaldi, menekankan agar aparat tidak lamban dalam bertindak.

“Kami mendesak pihak kepolisian segera mengungkap seluruh pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aldi, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum. “Penanganan harus terbuka dan profesional. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aksi kekerasan seperti ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Wanasalam memastikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif kejadian.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat penggunaan senjata tajam dan aksi kekerasan berkelompok dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan lingkungan. Pelapor berharap aparat dapat bekerja secara profesional dan memberikan keadilan. (K’San)