Putusan Pengadilan Poso Kabulkan Sebagian Gugatan WALHI Terhadap Tiga Perusahaan Nikel Morowali Utara

Palu, – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mencatat kemenangan penting dalam perjuangan melawan praktik industri ekstraktif yang merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Pada 3 Desember 2025, Pengadilan Negeri Poso mengabulkan sebagian gugatan lingkungan yang diajukan WALHI terhadap tiga perusahaan di Morowali Utara, yaitu PT Stardust Estate Investment (SEI) sebagai pemilik kawasan industri, serta Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan Nadesico Nickel Industry (NNI) sebagai pemilik PLTU Captive.

Majelis Hakim menyatakan ketiga perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan. Amar putusan memerintahkan mereka untuk secara bersama-sama segera melakukan pemulihan lingkungan di wilayah pesisir, pemukiman, dan sungai terdampak dalam tenggat waktu 6 bulan setelah putusan dibacakan.

Selain itu, pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari ke Pemerintah Kabupaten Morowali Utara apabila keterlambatan melaksanakan putusan (setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap). Para tergugat juga diminta mengganti biaya atau pengeluaran nyata kepada WALHI.

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga tonggak perlawanan rakyat terhadap dominasi industri ekstraktif yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal demi kepentingan modal,” ucap Wiwin Matindas, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah, pada kamis (4/12/2025).

Menurut Wiwin, Morowali Utara telah lama menjadi episentrum konflik ekologis akibat ekspansi industri nikel, dengan pesisir tercemar, sungai rusak, dan pemukiman warga terhimpit oleh polusi serta ancaman kesehatan. Putusan ini menegaskan bahwa korporasi tidak bisa lagi bersembunyi di balik retorika investasi, sementara masyarakat merasakan hilangnya ruang hidup, rusaknya sumber air, dan terancamnya keberlanjutan generasi mendatang.

“Kemenangan ini merupakan kemenangan penting bagi rakyat dan advokasi gerakan lingkungan Sulawesi Tengah. Putusan ini menegaskan bahwa praktik industri nikel yang abai terhadap keselamatan ekologis, kesehatan warga, dan keberlanjutan tidak lagi bisa ditoleransi,” jelasnya.

Ini adalah langkah penting menuju Sulawesi Tengah yang adil ekologis, berdaulat atas ruang hidup, dan berpihak pada keselamatan rakyat. WALHI meminta Pemerintah Daerah, Kementerian terkait, dan seluruh institusi penegak hukum segera menindaklanjuti putusan ini. (Hn/Red)