Pengawas Pendidikan Kecamatan Cijaku Larang Sekolah Adakan Kegiatan Kenaikan Kelas dengan Melakukan Iuran

Lebak, Menanggapi adanya pemberitaan tentang kegiatan pelaksanaan perayaan kenaikan kelas dan pelepasan di satuan pendidikan sekolah dasar di berbagai kecamatan khususnya di kecamatan Cijaku, kabupaten Lebak-Banten.

Dalam hal ini pengawas pendidikan tingkat SD di wilayah satuan pendidikan kecamatan Cijaku menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang melakukan kegiatan kenaikan kelas dan pelepasan secara berlebihan dan meminta iuran kepada wali siswa atau orang tua siswa.

“Terkait adanya kegiatan kenaikan kelas dan bagi raport yang diadakan oleh sekolah, kami memahami bahwa niat utamanya adalah untuk memberi ruang apresiasi kepada siswa atas capaian belajarnya selama satu tahun. Namun demikian, kami tetap mengingatkan bahwa, kegiatan kenaikan kelas bukanlah kegiatan wajib yang harus dibarengi dengan pungutan,” ujar Entus Furqon pengawas pendidikan tingkat SD kecamatan Cijaku.

Banyak Sekolah Abaikan Surat Edaran Kemendikbudristek dan SE Kepala Dinas Pendidikan

Masih kata Entus, Kenaikan kelas adalah bagian dari proses akademik yang bersifat administratif dan tidak harus dirayakan secara berlebihan. Sekolah harus menjunjung prinsip keadilan dan jangan sampai iuran menjadi beban bagi orang tua, apalagi yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Kegiatan tetap mengedepankan kesederhanaan dan nilai edukatif. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kepala sekolah dan komite untuk memastikan bahwa kegiatan serupa ke depan tetap berjalan positif, tidak membebani, dan berlandaskan aturan yang berlaku, ucapnya. 18/06/2025

Lebih lanjut, Entus Furqon mengatakan bahwa di Satuan Pendidikan SD Kecamatan Cijaku, kegiatan kenaikan kelas tahun ini dilaksanakan secara sederhana, ada yang hanya bagi rapor saja dan ada yang menampilkan gelar karya P5 tema kearifan lokal penampilan seni daerah dan dilaksanakan di gedung sekolah dengan menggunakan sarana yang dimiliki sekolah dan sekolah tidak memungut iuran ke orangtua, namun beberapa orang tua berinisiatif atas kemauan sendiri dan keikhlasannya memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan orangtua agar terlaksana kegiatan tersebut dan itupun sifatnya tidak dipaksa sebagai bentuk apresiasi atas capaian belajar putra putrinya selama satu tahun di sekolah, ungkapnya.

Hasil pantauan dan informasi yang masuk ke media, meskipun sudah ada surat edaran Kemendikbudristek dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Lebak terkait larangan mengadakan kegiatan kenaikan kelas dan pelepasan yang membebani orangtua siswa dengan melakukan iuran, namun fakta dilapangan di beberapa sekola masih ada yang tidak menghiraukan surat edaran tersebut. Wartawan juga masih berusaha mencoba menghubungi pengawas pendidikan kecamatan Cigemblong dan Kecamatan Malingping. (Hn/Red)