Banyak Sekolah Abaikan Surat Edaran Kemendikbudristek dan SE Kepala Dinas Pendidikan

Lebak,- Meskipun sudah ada surat edaran kepala Dinas Pendidikan kabupaten Lebak dengan nomor:800/596-Disdik/Kab./V/2024 yang merujuk pada SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, pada praktek nya di lapang masih banyak sekolah yang mengadakan kenaikan kelas dan pelepasan siswa/siswi kalas akhir, dengan dalih bahwa keinginan orang tua siswa.


Dari hasil penelusuran dan pantauan wartawan, seperti di kecamatan Cigemblong SDN 1 Peucangpari ikut mengadakan perayaan kenaikan kelas, di kecamatan Cijaku, SDN 2 Kandangsapi, SDN 3 Kandangsapi, juga terdapat tingkat SMPN 4 Cijaku mengadakan perayaan Kenaikan kelas dan pelepasan, di Kecamatan Malingping dari Mulai tingkat SMAN, SMPN hingga tingkat SD/sederajat banyak yang mengadakan kenaikan kelas dan pelepasan secara Meriah, seperti SDN 2 Sanghiang, SDN Rahong, SMPN 2 Malingping, SMAN 1 Malingping.

Wali murid iuran dalam mengadakan kenaikan kelas

Untuk mengadakan pelepasan dan dan kenaikan kelas, orang tua siswa harus iuran agar bisa terlaksananya kegiatan tersebut, meskipun iuran tersebut hasil kesepakatan rapat antar wali murid dan komite. Sementara untuk kepanitiaan masih melibatkan guru dan komite, untuk wali murid hanya jadi pengikut atau mengikuti.

Wali murid menyiapkan buket dan uang saweran
Dalam memeriahkan kenaikan kelas dan pelepasan, biasanya panitia akan menyiapkan susunan acara mulai dari sambutan kepala sekolah hingga ketua komite. Dalam acara tersebut juga diadakan tarian dan berbagai penampilan dari Siswa/siswi untuk hiburan. Saat penampilan hiburan tersebut orang tua dan keluarga siswa akan memberikan saweran dan hasil dari saweran tersebut diambil oleh panitia dan guru/sekolah.

Foto, Kenaikan Kelas dan Perpisahan di Salah satu SDN di Kecamatan Malingping

Hikmah dari kenaikan kelas

Selain dampak negatif dengan beban orang tua iuran dalam melaksanakan kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas, namun dari sisi positif terhadap mental anak juga membawa dampak yang signifikan, membawa dampak positif pada perubahan mental anak menjadi lebih baik.

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak

Isi SE Kepala Disdikbud Provinsi Banten
SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Wisuda berisi dua poin yakni:

1. Satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK, dan SKh tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi siswa kelas XII sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

2. Kegiatan akhir bagi kelas XII, hendaknya dimusyawarahkan kepada orang tua/wali dengan pertimbangan komite sekolah.

Disdikbud Banten, berharap hal ini bisa menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh sekolah SMA, SMK, dan Skh (Sekolah Pendidikan Khusus) se-Provinsi Banten.

Isi SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023

SE yang dikeluarkan Disdikbud Banten berdasarkan pada SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Terdapat tiga poin yang tertuang dalam SE ini berkaitan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda, yaitu:

1. Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK tidak boleh mewajibkan kegiatan sekolah. Jika tetap digelar, wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali siswa.

2. Kegiatan yang dilakukan di sekolah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK perlu melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali siswa sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota diminta melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada siswa.

SE ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek saat itu, Suharti pada 23 Juni 2023 di Jakarta.