Marak Bangunan Diduga Liar di Bahu Jalan Pasar Malingping, AMBAS Minta Satpol-PP dan Dishub Bertindak

Buanasenanews.com, Lebak – Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) secara resmi melayangkan surat desakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Pihaknya meminta instansi terkait segera menertibkan bangunan yang diduga liar dan berdiri di bahu jalan milik provinsi di kawasan Pasar Malingping.

Surat desakan tersebut diserahkan AMBAS pada Selasa (14/7/2026).

Dalam surat itu, AMBAS meminta kedua instansi menegakkan peraturan tentang penguasaan dan pemanfaatan jalan, yang melarang pendirian bangunan di bahu jalan.

Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, menyampaikan bahwa sepanjang sekitar 200 meter di kawasan Pasar Malingping, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berjejer bangunan semi permanen yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Bangunan-bangunan tersebut berdiri tepat di atas area bahu jalan provinsi.

“Akibat keberadaan bangunan itu, jalan utama sering mengalami kemacetan karena fungsi bahu jalan sudah hilang. Pejalan kaki dan pengguna kendaraan tidak lagi memiliki ruang gerak yang layak,” ujar Haes Rumbaka.

Menurutnya, pendirian bangunan tersebut sudah jelas melanggar aturan perundang-undangan terkait fungsi dan pengelolaan jalan. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah bertindak tegas dan adil dalam melakukan penertiban.

Dalam pernyataannya, AMBAS juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah aksi damai jika surat yang disampaikan tidak ditindaklanjuti atau belum ada upaya penertiban dari pihak berwenang dalam kurun waktu yang wajar.

Tujuan desakan ini, kata dia, agar tata ruang di wilayah Malingping tertib, serta mengurangi kemacetan akibat penyempitan badan jalan.

Selain masalah fisik bangunan, AMBAS juga menduga kuat terjadi praktik pemanfaatan lahan bahu jalan dengan sistem sewa di area depan sejumlah bangunan tetap. Harga sewa yang diminta kepada pendiri bangunan semi permanen tersebut diduga bervariasi.

“Kami mendesak agar dugaan praktik sewa lahan bahu jalan ini diselidiki secara tuntas. Jika hal tersebut terbukti, kami berharap penindakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Satpol-PP maupun Dinas Perhubungan Provinsi Banten terkait surat desakan tersebut.

Sementara itu, sejumlah warga sekitar berharap penertiban segera dilakukan agar arus lalu lintas jalur utama Malingping kembali lancar dan bahu jalan dapat difungsikan sesuai ketentuan. (Red)