Lebak,- Puluhan mahasiswa dan pemuda di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Kecamatan Malingping, pada Jumat (28/2/2025).
Aksi itu merupakan koalisi organisasi yang ada di Wilayah Lebak Selatan, diantaranya, Himakom UNMA Banten, AMBAS, KNPI Malingping, Pokrol Bambu, HMI dan GMNI.
Dalam aksi itu, para mahasiswa mempertanyakan persoalan dugaan Pungutan Liar di Alun-alun Malingping, yang dituding tidak masuk ke retribusi daerah Lebak.
Selanjutnya, jalan milik kewenangan Kabupaten Lebak di lingkungan Alun-alun Malingping tampak rusak parah yang sering menyebabkan kecelakaan kendaraan, namun tidak ada perhatian dari pemerintah.
Kemudian, mahasiswa juga mendesak agar pemerintah daerah menegakkan Perbub Lebak Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dalam perbup itu juga mengatur tentang penindakan terhadap kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Menurut mereka, Perbup Nomor 60 Tahun 2024 itu bertentangan dengan Perbub Nomor 109 Tahun 2023 Tentang pengelolaan retribusi daerah.
Dalam hal ini, dalam Perbup tersebut, ada dugaan terjadi tabrakan aturan yang ditetapkan pemerintah daerah Lebak, berkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan di Pasar Malingping dan Pungutan ke Pedagang Kaki Lima di Lingkungan Alun-alun Malingping.
“Kami menilai, Perbup Nomor 109 Tahun 2024 bertentangan dengan Perbup Nomor 60 Tahun 2024, dan itu adalah aturan yang blunder, sehingga pemerintah Lebak segera mencarikan solusi, terutama terjadi kemacetan,” tegas Korlap Aksi di dalam orasinya, Firman Habibi.
Tiga Tuntutan Peserta Aksi
1. Mendesak pemerintah kabupaten Lebak untuk segera bisa mengatasi jalan berlubang di alun-alun Malingping
2. Menuntut transparansi pengelolaan retribusi pedagang kaki lima di alun-alun Malingping
3. Menuntut kejelasan pengelolaan parkir pasar di kecamatan Malingping yang berada di tepi jalan sesuai perbup Lebak nomor 109 tahun 2023 tentang tatakelola pemungutan retribusi daerah.
Camat Malingping, Dadan R Wardana saat menemui peserta aksi menyampaikan, bahwa tuntutan yang disampaikan pendemo bukan bagian dari kewenangan wilayah kecamatan.

Dadan menyarankan agar peserta aksi menanyakan persoalan jalan macet dan pungutan liar yang tidak masuk kas daerah itu ke pihak yang tidak berkompeten.
“Dari awal saya jadi Camat Malingping, PKL di Alun-alun sudah ada yang mengelola, maka silahkan pertanyakan ke pengelola,” kata Camat.
Sementara itu, untuk pengelolaan parkir yang ada di jalan provinsi juga sama, dulu parkir ini di kelola oleh BUMDes Malingping Selatan, namun terakhir kita dengar bahwa ada proses lelang yang dilakukan oleh dinas perhubungan, sehingga yang mengelola saat ini pemenang lelang itu sendiri, silahkan kawan-kawan datang ke dinas perhubungan untuk mengetahui lebih jauh, ujar Camat Malingping
Usai melaksanakan aksi damai tersebut, para pendemo berencana bakal melakukan aksi unjuk rasa lanjutan di beberapa OPD Pemkab Lebak, diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan di Depan Kantor Bupati Lebak. (Red-Bsn)













