Lebak – M. Febi Pirmansyah, yang mengaku sebagai aktivis dan tokoh pemuda Lebak Selatan, mengeluhkan tidak adanya kejelasan perkembangan terkait laporan dugaan pencurian/perampasan dua buah handphone yang dia ajukan ke Polsek Malingping.
Febi menyatakan dirinya telah melayangkan laporan pengaduan pada 25 Desember 2025 dengan nomor Lapdu/25/XII/2025. Namun hingga kini, ia mengaku belum melihat perkembangan yang signifikan terkait kasus tersebut.
“Sudah berbulan-bulan sejak laporan saya dibuat, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Ini tentu sangat mengecewakan,” ujar Febi kepada awak media.
Menurutnya, pihak kepolisian sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/02/II/2026/Reskrim. Namun, surat tersebut baru diberikan setelah ia berulang kali meminta informasi mengenai perkembangan kasus.
Febi mengungkapkan, kondisi ini menurutnya mencerminkan lemahnya respons terhadap laporan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum. Ia juga menyoroti sejumlah laporan lain yang telah dia buat sejak tahun sebelumnya, termasuk kasus dugaan pencurian sepeda motor dan handphone, yang katanya belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Salah satunya adalah Laporan Polisi dengan nomor LP/B/29/XII/2024/SPKT/SEK.MALINGPING/RES.LEBAK/POLDA BANTEN yang hingga saat ini juga belum menunjukkan perkembangan berarti menurutnya.
“Kalau laporan masyarakat seperti ini tidak ditindaklanjuti secara serius, lalu masyarakat harus mengadu ke mana untuk mendapatkan perlindungan hukum?” tegasnya.
Febi berharap pihak kepolisian khususnya Polsek Malingping dapat lebih responsif dan profesional dalam menangani laporan masyarakat, serta meningkatkan transparansi agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (Red)












