Tangani Kekerasan di Pesantren, Kemenag Perketat Izin, Perbanyak Sanksi, dan Perkuat Sistem Pengaduan

Jakarta, buanasenanews.com – Kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian utama Kementerian Agama. Langkah strategis kini diambil melalui pendekatan struktural, kultural, dan penegakan aturan secara konsisten agar pesantren tetap menjadi tempat belajar yang aman dan bermartabat bagi santri.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia menegaskan bahwa penanganan kasus saat ini tidak hanya ditujukan kepada pelaku perorangan, tetapi juga berfokus pada perbaikan sistem secara menyeluruh.

“Peristiwa kekerasan bukan hanya soal pelanggaran hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak anak, tata kelola lembaga, serta tanggung jawab negara menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kami tegaskan, tidak ada jalan penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” ujarnya di Kompleks Senayan.

Pengetatan Izin Operasional

Sebagai langkah awal, Kemenag memperketat persyaratan penerbitan izin operasional melalui sistem aplikasi SITREN. Kebijakan ini berubah dari yang sebelumnya lebih mengutamakan jumlah lembaga, kini beralih menekankan kualitas, kelayakan, serta pemenuhan standar keamanan asrama.

Data menunjukkan penurunan signifikan dalam penerbitan izin baru akibat syarat yang lebih ketat, seperti kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pada periode Mei–Desember 2025, tercatat 888 izin diterbitkan. Sementara pada Januari–April 2026, jumlahnya turun menjadi hanya 41 izin baru.

“Negara berkewajiban memastikan lembaga yang mendapatkan pengakuan resmi benar-benar memenuhi standar pesantren dan mampu menjamin keselamatan santri,” tegas Menag.

Penjatuhan Sanksi Tegas

Sanksi administratif juga diterapkan secara tegas terhadap lembaga yang gagal melindungi santrinya. Sepanjang tahun 2026, Kemenag telah mengambil tindakan nyata di antaranya menghentikan penerimaan santri baru di 17 pesantren yang bermasalah, melakukan pergantian pimpinan di 14 lembaga, hingga mencabut status keberadaan lembaga secara permanen.

Saluran Pengaduan Semakin Dipercaya

Untuk memudahkan pelaporan, kanal pengaduan bernama “Telepontren” terus dioptimalkan guna memutus budaya diam yang selama ini menghambat pengungkapan kasus. Jika pada 2024 hanya diterima 5 laporan dan 26 laporan pada 2025, maka pada periode Januari–Mei 2026 telah ditangani 22 pengaduan.

“Peningkatan jumlah laporan tidak berarti kasus kekerasan makin banyak. Sebaliknya, ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang makin tinggi karena mekanisme yang disediakan menjamin kerahasiaan dan perlindungan pelapor,” jelasnya.

Pengembangan Pesantren Ramah Anak

Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, Kemenag bekerja sama dengan organisasi keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk menyusun Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak. Selain itu, juga digalakkan pendidikan nilai dan pemahaman diri yang sesuai dengan ajaran Islam agar santri mampu mengenali batasan pergaulan dan berani melapor jika menghadapi hal yang tidak wajar.

Pemerintah juga mendorong seluruh pesantren di Indonesia meniru pola pengasuhan yang sudah terbukti baik, seperti yang diterapkan di Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo, yang menerapkan sistem komunikasi tanpa kekerasan fisik.

“Melalui penguatan aturan, pengawasan ketat, dan kerja tim yang berkelanjutan, negara hadir bukan hanya saat kasus terjadi, tetapi juga membangun sistem perlindungan sejak dini demi masa depan anak-anak kita,” pungkas Menag. (Hn/Red)