Legalitas Perusahaan dan Profesionalisme Jadi Kunci, Agus Kliwir Dorong Dewan Pers Pembenahan Konstituen

Buanasenanews.com, Jakarta – Penataan organisasi wartawan dan perusahaan pers dinilai harus berjalan beriringan dengan perlindungan kebebasan pers.

Ketegasan dalam memeriksa legalitas diperlukan, tetapi prosesnya tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk membatasi kritik atau menyingkirkan pihak tertentu.

Direktur Utama PT. MNS Grub Pers sekaligus CEO PT. SMGC, Agus Kliwir hari ini mengapresiasi langkah Dewan Pers

Dalam menertibkan konstituen dewab pers dan mendorong tata kelola organisasi wartawan serta perusahaan pers yang lebih profesional.

Agus Kliwir berpandangan, pembenahan ekosistem pers akan memberikan manfaat, apabila dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang jelas, dengan mekanisme pemeriksaan transparan dan perlakuan setara.

“Penertiban itu penting, tetapi harus adil dan objektif. Jangan sampai pembenahan tata kelola menjadi alat untuk saling menjatuhkan antar lembaga atau membatasi kritik yang disampaikan secara sah,” tegas Agus Kliwir kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Ia menyebut, kejelasan legalitas dan administrasi merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi wartawan maupun perusahaan pers.

Penggunaan nama dan atribut pers juga harus disertai tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, Agus  Kliwir menekankan bahwa persoalan administrasi dan legalitas perlu ditangani melalui prosedur yang dapat dipahami semua pihak.

Organisasi wartawan dan perusahaan pers harus memperoleh informasi memadai mengenai persyaratan, standar verifikasi, serta langkah yang dapat ditempuh, apabila terdapat perbedaan penilaian.

Menurutnya, keterbukaan mekanisme akan membantu mencegah munculnya persepsi bahwa penataan dilakukan berdasarkan kepentingan tertentu.

Kami juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, upaya meningkatkan profesionalisme.

Tidak boleh menghilangkan fungsi pers sebagai penyampai informasi, pengawas kebijakan publik, dan ruang penyampaian aspirasi masyarakat.

“Pers yang profesional harus independen, berintegritas, dan bertanggung jawab. Jika ada dugaan penyalahgunaan atribut atau persoalan legalitas. Lakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan aturan, bukan berdasarkan prasangka,” lanjutnya.

Ia berharap Dewan Pers dapat menjadikan pembenahan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap media.

Dalam meningkatkan kualitas pemberitaan, serta menciptakan hubungan yang sehat di antara organisasi wartawan dan perusahaan pers.

Dengan demikian, penataan tidak hanya menghasilkan administrasi yang lebih tertib, tetapi juga memperkuat kebebasan pers.

Agar kedepan bisa bertanggung jawab dan kehidupan demokrasi di Indonesia.(Red-Bsn)