Buanasenanews.com, Pagar Alam – Berbekal dari informasi dari masyarakat Sering di jadikan tempat penyalagunaan Narkoba di Desa Petani Kelurahan Alun Dua RT 003 RW 002 Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan guna untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 01.30 Wib Kasat Narkoba Iptu Dohan Yoanda Prima,S.Tr.K beserta seluruh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam mengamankan satu pelaku bernama Eril Raihan (24) yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP)
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Yoanda Prima mengatakan dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis ganja yang terbalut dengan kertas berwarna putih yang di temukan di selokan kamar mandi dengan berat bruto 25,56 gram Satu unit Handphone merk Realme C30 berwarna lake blue.
“Pelaku kami amankan sebuah rumah di Desa Petani RT 002 RW 003 Kelurahan Alun Dua Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam tanpa ada perlawanan dan saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolres Pagar Alam untuk di kembangkan lebih lanjut,” ucap Iptu Dohan Yoanda Prima Sabtu 24 Oktober 2026.
Sambung Akpol 2022 ini dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan setiap gerak gerik mencurigakan tentang penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam karena dalam upaya pemberantasan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba tersebut.
“Silahkan laporkan kepada kami jika ada penyalahgunaan terhadap Narkoba dan kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu siapapun itu jika bermain dengan Narkoba siap siap menjadi target kami selanjutnya,” pungkas Kasat Narkoba Iptu Dohan Yoanda. (Belly Steven)









