Buanasenanews.com, Bogor – Penelusuran terkait aktivitas pengolahan lumpur yang diduga mengandung emas di Kampung Lebak Huni, Desa Jugala Jaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, berujung dugaan intimidasi terhadap awak media.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, saat awak media mendatangi lokasi guna meminta klarifikasi mengenai perizinan kegiatan tersebut.
Setibanya di lokasi, awak media bertemu dua orang pekerja. Keduanya menyebut kegiatan itu milik seseorang berinisial I, namun mengaku tidak mengetahui keberadaannya. Salah satu pekerja kemudian pergi memanggil pemilik usaha. Sambil menunggu, awak media mengamati dan merekam aktivitas di lokasi. Sejumlah gentong tampak berjejer dan beroperasi, sementara tumpukan lumpur yang diduga mengandung emas terlihat di sekitar area.
Suasana memanas ketika beberapa orang mempertanyakan keberadaan awak media yang sedang merekam. Tak lama kemudian, seorang pria yang diduga sebagai I menghampiri awak media. Pria tersebut diduga berbicara dengan nada tinggi, melontarkan kata-kata kasar, dan terlihat membawa sebilah golok di pinggangnya. Ia juga diduga melarang perekaman dan meminta seluruh rekaman yang telah diambil dihapus.
Demi menghindari risiko bentrokan fisik, awak media akhirnya menghapus rekaman dan meninggalkan lokasi.
“Kami datang untuk meminta klarifikasi soal legalitas kegiatan pengolahan emas ini. Namun situasi memanas, sehingga kami memilih menghapus dokumentasi demi keselamatan dan menghindari bentrokan,” ujar DH, salah seorang wartawan yang terlibat.
Selain kegiatan pengolahan, awak media juga mendapati tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di lokasi yang diduga digunakan untuk menunjang proses kerja. Dugaan penggunaan bahan kimia, termasuk sianida, belum dapat dipastikan karena belum ada pemeriksaan teknis maupun hasil uji laboratorium.
Kondisi ini menuntut pemeriksaan menyeluruh dari instansi berwenang untuk memastikan jenis kegiatan, status perizinan, bahan yang digunakan, serta pengelolaan limbah dan dampaknya terhadap lingkungan serta kesehatan warga sekitar.
Berdasarkan ketentuan pertambangan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi bagi kegiatan pertambangan tanpa izin. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh. Status legalitas kegiatan di lokasi belum dapat disimpulkan hanya dari pengamatan awak media.
Sementara itu, Kepala Desa Jugala Jaya, Hanipah yang akrab disapa Jaro Cekim, mengaku mengetahui adanya kegiatan tersebut di wilayahnya, namun belum memastikan kelengkapan izin. Ia menegaskan pemerintah desa tidak menerbitkan izin usaha untuk aktivitas tersebut. Keterangan ini perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kebebasan pers secara melawan hukum. Meski demikian, dugaan intimidasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, dokumen perizinan kegiatan belum dapat diverifikasi. Dugaan intimidasi juga belum terkonfirmasi melalui pemeriksaan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak berinisial I, Pemerintah Desa Jugala Jaya, serta instansi terkait untuk memberikan tanggapan. (Red/Tim)











