BANTEN  

KNPI Malingping Gaet Praktisi Hukum Kawal Kasus BPJS Ketenagakerjaan Gagal Klaim

Lebak – Bukti keseriusan menuntaskan kasus gagal klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lebak Selatan, DPK KNPI Kecamatan Malingping menggaet Praktisi Hukum Mustika & Rekan.

Sebelumnya, DPK KNPI Kecamatan Malingping membuka ruang aduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan pada pengklaiman BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua DPK KNPI Kecamatan Malingping, M. Febi Pirmansyah mengatakan, ini adalah langkah lanjutan dari proses mengawal hak dan kepentingan masyarakat.

“Ya betul kami sudah mendatangi kantor hukum Mustika & Rekan yang beralamat di Jl. Gn. Kencana – Malingping, Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten 42391 samping De Batete Resto. Langkah ini sebagai langkah lanjutan dan bentuk keseriusan kami selaku pemuda dalam mengawal hak dan kepentingan masyarakat yang kami duga banyaknya kecarut marutan dalam proses pengklaiman BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Febi.

Baca Juga  Proyek Miliaran D.I Cilangkahan 1 Lemah Dalam Pengawasan

Febi mengaku sudah mendapat beberapa data aduan dari masyarakat, yang rata-rata status pengklaiman BPJS BPU menggantung atau belum ada kejelasan pencairan dana. Bahkan Ia mengatakan ada aduan masyarakat korban akibat kecelakaan kerja yang sudah beberapa bulan belum cair.

“Betul kami sudah mendapat beberapa aduan dari masyarakat kebanyakan dipengklaiman. Bahkan ada yang mengalami kecelakaan kerja tapi sudah beberapa bulan belum cair,” kata Febi.

Sementara itu Ika Mustika pimpinan Kantor Hukum Mustika & Rekan membenarkan bahwa dirinya sudah di datangi Ketua KNPI Malingping, dan menyatakan kesiapannya membantu menagih hak masyarakat.

“Benar, tadi malam saya didatangi oleh ketua KNPI Kecamatan Malingping, dan diminta untuk mendampingi,” tuturnya.

Baca Juga  Forum Supliyer Segel Jalur Cikumpay–Ciparay, Tuntut Pembayaran dari Kontraktor

Sampai saat ini DPK KNPI Kecamatan Malingping masih terus membuka ruang aduan untuk masyarakat dan konsisten dalam mengawal kasus tersebut. (K’San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *