Buanasenanews.com, Pekanbaru – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 yang diduga bernilai lebih dari Rp19 miliar memasuki tahap baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dengan perhitungan kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 168 saksi dan tiga orang ahli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan hasil penghitungan tersebut resmi diterima pada 8 Juli 2026. BPK RI ditunjuk sebagai auditor ahli dalam perkara ini.
“Penyidikan masih berjalan. Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 168 saksi dan tiga ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Kemudian pada 8 Juli 2026, BPK RI selaku auditor ahli yang ditunjuk untuk menghitung kerugian keuangan negara telah menyerahkan hasilnya secara resmi kepada penyidik Tipidkor Polda Riau, dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp13 miliar,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).
Kombes Ade menjelaskan, langkah selanjutnya penyidik adalah memeriksa ahli dari BPK RI untuk memperkuat hasil audit tersebut ke dalam berita acara pemeriksaan. Setelah itu, akan dijadwalkan kembali pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan. Rangkaian proses ini merupakan persiapan sebelum pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Tim penyidik kini telah menjadwalkan pemeriksaan ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan yang telah diserahkan, untuk dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan ahli. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi pelengkap. Kami berharap tidak lama lagi dapat dilaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan penyidikan tidak hanya menyoroti satu pihak saja, melainkan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut. Apabila ditemukan keterlibatan pelaku lain, penanganan akan dilakukan melalui berkas terpisah sesuai ketentuan hukum.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terstruktur dan berpotensi melibatkan banyak pihak sesuai peranannya masing-masing. Oleh karena itu, penyidik masih terus menggali fakta untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara melalui pelacakan aset maupun penerapan ketentuan uang pengganti,” tegasnya.
Perlu diketahui, penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR PT SPRH Perseroda telah dimulai sejak 2 Januari 2026. Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti guna mendukung proses pembuktian perkara.(Hn/Red)













