Jual Gas Bersubsidi 3 Kg Diatas Harga Het, Warga Tanjung Payang Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam

Pagar Alam – Menjawab keluhan masyarakat atas kelangkaan peredaran gas bersubsidi 3 kg (melon) tim Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam pimpinan Iptu Chandra Kirana,SH berhasil mengamankan tersangka Dendi (33) Warga Tanjung Payang Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam , ditangkap nya tersangka Dendi ini karena telah terbukti menjual isi Gas 3 Kg yang telah di subsidi pemerintah diatas harga Eceran tertinggi ( HET) .

Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, Sik Didampingi Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana,SH , Kasi Humas AKP Mastoni, Kanit Pidsus Iptu Yopi Maswan, Asisten Pemkot Pagar Alam Dawam saat menggelar Press Confrence penyalahgunaan Gas 3 kg bersubsidi di Mapolres Pagar Alam Jumat 05/April 2024.

kapolres menegaskan modus yang dilakukan oleh tersangka yakni memanfaatkan situasi adanya kelangkaan gas subsidi 3 kg yang saat ini sedang marak dan susah di cari di Kota Pagar Alam, dalam menjalankan aksi kejahatannya tersangka menjual Gas di luar harga Het yakni 18 ribu menjadi 23 ribu per tabung.

Baca Juga  Mempunyai Letak Strategis dan Mewah Home Stay House Of Runsia Kota Pagar Alam Tawarkan Harga Kaki Lima

” Dari pengakuan tersangka dirinya memiliki tiga pangkalan dengan keuntungan perbulan sebesar tujuh juta rupiah,” ucap Kapolres.

Sebagai barang bukti dalam penangkapan ini petugas mengamankan sedikitnya 4 tabung gas 3 kg yang berisi serta 280 tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya agen atau pangkalan yang menjual gas 3 kg diatas harga HET.
” Sesuai dengan Undang undang yang berlaku tersangka diancam dengan hukuman penjara Selama lama nya 5 tahun serta denda paling banyak Dua miliar,semoga dengan adanya tersangka penyalahgunaan Gas subsidi 3 kg ini menjadikan efek jera bagi agen atau pangkalan yang menjual gas 3 kg diatas harga HET,” tegas Kapolres. (Belly Steven)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *