DI Cibinuangeun Dibuat Multi Fungsi Meski Sawah Petani Kekeringan

Lebak – Belum lama ini para petani di Desa Bolang dan Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, melakukan aksi protes lantaran terjadi penyumbatan aliran air pada Daerah Irigasi (DI) Cibinuangeun. Mereka khawatir ratusan hektare pesawahan terancam kekeringan.

Para petani menduga, penyumbatan aliran air DI Cibinuangeun tersebut disebabkan adanya penambahan fungsi aset irigasi menjadi tempat budidaya ikan di Kampung Pasir Limus, Desa Bolang, Kecamatan Malingping.

Dari informasi di lokasi, bahwa penggunaan aliran air DI Cibinuangeun menjadi tempat budidaya ikan itu telah mendapatkan izin dari pemegang kebijakan di UPTD DAS Ciliman – Cisawarna Dinas PUPR Banten.

Bedi, salah seorang petani warga Desa Bolang mengatakan, jika air dari DI Cibinuangeun tersumbat apalagi tidak mengalir, maka dampaknya bakal mengakibatkan kerugian bagi para petani.

“Kami para petani akan merugi bila mana tidak ada tindakan tegas dari pihak dinas pengairan,” ungkapnya Senin, 5 Agustus 2024.

Menurut Bedi, jika pihak terkait tidak segera mengambil tindakan, maka ratusan hektare pesawahan terancam mengalami kekeringan.

“Irigasi itu tidak boleh untuk memelihara ikan, masa irigasi kaya empang di sekat- sekat dan di buat tambakan?” ujar Bedi.

Atas adanya persoalan ini, jika keluhan para petani tidak kunjung ditanggapi. Maka mereka akan membongkar paksa tambak ikan yang disinyalir menganggu aliran air irigasi.

Sementara itu saat dikonfirmasi via telpon oleh wartawan, Kasi OP UPTD DAS Ciliman-Cisawarna, Kuncoro Addakiri menjelaskan, pada saat aliran air tidak mengalir, itu disebabkan pintu intik sengaja ditutup lantaran sedang dilakukan pengerukan sedimentasi bendungan.

Kuncoro mengaku, sebelumnya pada saat akan melakukan penutupan pintu intik, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada para petani. Adapun soal petani yang protes, menurutnya dikarenakan ada sebagian yang tidak mendapatkan informasi tersebut.

Kata Kuncoro, pihaknya juga sudah berupaya menemui para petani yang protes di Kantor Desa untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi, namun tidak sempat bertemu.

“Pada hari minggu itu ada pemeliharaan bendung, untuk pengerukan lumpur. Sehingga pintu intik ditutup selama 4,5 jam, dari jam 08.00 – 12.30 WIB,” katanya.

Kuncoro membenarkan bahwa dirinya yang memberi izin terkait budidaya ikan di aliran irigasi, hal ini dikarenakan dia tengah memiliki program multi fungsi irigasi. Namun dengan catatan tidak mengganggu fungsi utama air.

“Betul (memberi izin), saya ada program multi fungsi irigasi. Jadi nanti kanan kirinya akan kita tanami sayuran. Kaya tomat dan cabe,” ujarnya.

“Nah untuk jaringan irigasi, karena alirannya aman, ada masyarakat yang sanggup, maka dijadikan tempat pembesaran ikan,” imbuh Kuncoro.

Kuncoro menyebut, multi fungsi irigasi ini tidak akan jadi kendala, justru menambah pendapatan masyarakat. Bahkan dirinya tengah menjadikan lokasi yang diprotes petani sebagai pilot projek untuk di 11 Daerah Irigasi (DI).

“Program multi fungsi irigasi ini saya yakin banyak manfaatnya ketimbang mudaratnya,” katanya.

Kuncoro juga membantah, programnya ini bukan alih fungsi aset, melainkan multi fungsi aset daerah irigasi. Ia juga menegaskan bahwa secara aturan tidak jadi masalah.

“Enggak, gak masalah (secara aturan-red). Kita juga udah ngobrol. Ini juga bagian dari materi diklatpim empat saya, udah lewat kajian dalam rangka mengurangi kemiskinan dan menekan angka stunting,” paparnya. (Wan/Red)