Beri Pemaparan RJ Kasus Penadah di Hadapan Plt Jaksa Agung Muda, Ini Yang Disampaikan Kajari Pagar Alam Fajar Mufti

Pagar Alam – Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan pemaparan/ekspose pengajuan perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara penadahan dari tersangka Hairul Lubis dan Misni.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang di pimpin langsung oleh Ketua Kejaksaan Negeri Pagar Alam Fajar Mufti, SH.M.Hum didampingi Kasi Pidum Muhammad Fahmi,SH dan rekan rekan di pemaparan ini saksikan langsung Plt Jaksa Agung muda tindak pidana umum (Jampidum) Bapak Leonard eben ezer Simanjuntak,SH,MH secara Virtual Selasa 28 Mei 2024.

Dalam kesempatan nya Kajari menjelaskan bahwa atas pemaparan ini di rektur oharda pada Jampidum beserta jajaran menyetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bahwa dasar pengajuan RJ Pasal 5 ayat (2) peraturan kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 , antara lain tentang perdamaian antara pelaku dan korban.

” Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah tumpul diatas dan perlu juga di garis bawahi bahwa Keadilan Restoratif berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana,” tegas Kajari. (Belly Steven)