Jakarta – Massa aksi Nelayan Binuangeun, Lebak Selatan menuntut keadilan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), terutama kenaikan harga benih bening lobster (BBL), dan adanya pelanggaran terhadap Keputusan Menteri KKP Nomor 24 Tahun 2024, khususnya terkait Harga Patokan Terendah (HPT) benih lobster, tepatnya di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (02/06/2025).
“Nelayan ingin hasil kerja mereka di laut dihargai dengan layak, dengan aksi demonstrasi ini kami membawa tujuh tuntutan utama, antara lain meminta pemerintah menegakkan KEPMEN KP No. 24 Tahun 2024, menindak koperasi atau pembeli yang membeli di bawah HPT, dan menghapus mekanisme sortir yang terlalu ketat. Hal ini di nilai sangat merugikan nelayan kecil,” ungkap Irpan selaku orator aksi masa.
Lanjut Irpan yang akrab di sapa ifonk mengatakan, tuntutan utama nelayan yang dibawa ke Jakarta terkait harga benur adalah meminta pemerintah untuk menetapkan harga jual benur yang stabil dan sesuai dengan peraturan pemerintah (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan). Kami berharap pemerintah dapat memberikan solusi agar harga benur minimal stabil pada harga terendah Rp8.500 per ekor.
Dalam Kepmen KKP harga jual Rp8.500 per ekor, tapi nelayan menjualnya dengan harga Rp2.500 per ekor. Kami minta pemerintah segera mengambil langkah-langkah agar harga jual bisa kembali normal,” tegas Ifonk.
“Nelayan kecil merasa dikhianati oleh regulasi yang seharusnya melindungi kami, tapi di lapangan justru tidak dijalankan. Pemerintah untuk segera bertindak dan mengambil langkah-langkah agar harga BBL sesuai dengan peraturan pemerintah,” tambahnya.
Nelayan Kabupaten Lebak selatan mendesak evaluasi terhadap koperasi dan pembeli yang membeli di bawah HPT. Mereka juga meminta pengawasan atas implementasi Permen KP No. 7 Tahun 2024, yang seharusnya melindungi nelayan kecil.
“Negara tidak boleh membiarkan nelayan kecil srperti kami terus jadi korban. Hasil jerih payah kami di laut harus dihargai dengan layak. Kalau tidak, peraturan ini hanya akan jadi kertas kosong,” ungkap Ifonk dengan suara lantang pada Buanasenanews.com. Senin (02/06/2025).
Aksi ini sekaligus menjadi sorotan terkait tata kelola distribusi benih lobster, dalam pertemuan antara Dinas Perikanan Lebak dan BLU di Tangerang (20 Mei 2025), BLU mengakui penurunan permintaan dari Vietnam dan berjanji memperbaiki sistem distribusi PO agar lebih adil.
Dinas Perikanan pun menekankan pentingnya stabilitas harga dan akses yang adil bagi nelayan. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memulihkan harga BBL dan memberikan perlindungan bagi nelayan kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perikanan di pesisir Banten. (K, San)












