Target Operasi Operasi Sikat Musi II 2024 Tercapai, Ini Yang Disampaikan Kasat Reskrim Polres Pagar Alam IPTU Chandra Kirana, SH

Pagar Alam – Satuan Reskrim Polres Pagaralam berhasil ungkap kasus 3C Pencurian dengan pemberatan atau Curat sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Dalam operasi ini tim opsnal Reskrim berhasil mengamankan tersangka yang YOGA (32) umur 32 Tahun, Warga Dempo Utara Kota Pagaralam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, SH, Sik, MT didampingi Kasi Humas AKP Mastoni melalui Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana, SH Rabu 07 Agustus 2024 mengatakan dimana tersangka merupakan Resedivis kasus yang sama yaitu pencurian yang telah divonis dan menjalani hukuman selama 4 Bulan pada tahun 2015.

“Tersangka YOGA terbilang licin karena beberapa kali berusaha ditangkap oleh tim Opsnal sat Reskrim pagaralam, namun selalu berhasil melarikan diri,” Ucap Chandra.

Sambung Kasat Reskrim pada bulan Maret 2024, tersangka sempat melarikan ke beberapa daerah Lahat dan sampai Kabupaten Pali sumsel karena menghindar dari kejaran Polisi.Namun, naas yang bersangkutan yang merupakan TO (Target Operasi) dalam Operasi Sikat Musi II tahun 2024 Polres Pagaralam berhasil diamankan.

Penangkapan tersangka tersebut juga dalam rangka Operasi sikat Musi II 2024 yang merupakan operasi mandiri kewilayahan guna menekan gangguan kamtibmas di wilayah hukum polda Sumsel serta berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B-23//II/2024/Res Pagar alam/Polda Sumsel tanggal 4 Februari 2024 atas Nama pelapor Joko Wahono, 28.

Dari keterangan korban bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 12.20 wib berlokasi di Ds Bumi Agung kec.Dempo Utara Kota Pagaralam saat korban pulang ke rumah dan mendapat pintu rumah korban telah terbuka lalu korban masuk kedalam rumahnya dan melihat isi rumahnya berantakan selanjutnya korban juga menemukan beberapa barang didalam rumahnya hilang berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit HP merk ITEL P40, 1 (satu) buah mesin Gerinda mailtank warna Orange, 1 (satu) unit mesin Las merek Mailtank warna Orange.

“Pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk ITEL P40, 1 (satu) buah mesin Gerinda mailtank warna Orange, 1 (satu) unit mesin Las merek Mailtank warna Orange,” tutup Chandra. (Belly Steven)