Pagar Alam – Setelah melakukan pendaftaran di beberapa partai termasuk Partai Hanura berapa waktu lalu kini Giliran Partai Hanura yang memberikan Surat rekomendasi (SR) kepada Balon Walikota Pagar Alam .Bertha Edhar,SH,.M.Kn.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bertha Edhar saat di Konfirmasi wartawan berita ini melalui WhatsApp karena sampai saat ini dirinya masih menjalani ibadah haji di tanah suci Mekkah Rabu 5 Juni 2024.
Adapun isi dari salah satu poin surat rekomendasi tersebut adalah untuk melakukan Koalisi secara internal partai Hanura dan juga melakukan Komunikasi terhadap partai politik di luar partai Hanura untuk mendapatkan dukungan tambahan pada saat maju menjadi Calon Walikota .
” Surat Rekomendasi partai Hanura saya terima tanggal 24 Mei dan berakhir pada tanggal 24 Juni 2024,”ucap Bertha Edhar.
Sementara itu Ketua Tim Penjaringan Balon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Periode 2024 -2029 Partai Hanura Juliansyah menambahkan bahwa semua yang mendaftarkan diri sebagai Balon Walikota maupun Wakil Walikota mendapatkan surat rekomendasi dengan isi yang sama namun yang berbeda adalah tanggal berlaku nya surat rekomendasi tersebut.
“Setelah waktu Rekomendasi berakhir pada tanggal yang tertera maka para balon akan mengembalikan SR kepada DPC Hanura Kota Pagar Alam yang kemudian akan di serahkan ke DPD untuk di lanjutkan Ke DPP untuk di plenokan siapa yang akan mendapatkan surat Keputusan dan B1KWK,” tegas Juliansyah.
B1KWK merupakan form yang digunakan Bapaslon untuk mendaftar di KPU menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada). Tanpa form tersebut dukungan partai dianggap belum sah.
“Perlu diketahui, SK partai tidak bisa digunakan mendaftar tetapi form B.1-KWK yang digunakan. Dalam hirarki surat-menyurat kepartaian secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi B.1-KWK apapun keputusan dari DPP tidak bisa di ganggu gugat” Pungkas Juliansyah. (Belly Steven)












