Pagar Alam – Berkat kerja keras tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pagar Alam berhasil membongkar gudang yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpan atau penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda,SH,Sik,.MT melalui Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Candra Kirana,SH.,MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni mengatakan adapun kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira Jam 16.30 Wib telah dilakukan penertiban tempat tertutup / rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan / penimbunan BBM Bersubsidi dan BBM Illegal yang tidak memiliki izin, yang mana terhadap tempat tertutup /Gudang / rumah tersebut saat ini telah dilakukan pemasangan police line oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam dan Anggota Sat Reskrim Polres Pagar Alam .
Kasat juga menjelaskan, dalam penggerebekan petugas berhasil mengamankan delapan jerigen plastik ukuran 35 Liter dalam Keadaan kosong yang di duga bekas menyimpan BBM , satu jerigen plastik ukuran 20 Liter dalam keadaan berisi BBM jenis pertalite dengan jumlah 10 liter, 1 drum pertamini kapasitas 200 Liter dalam keadaan berisi bbm jenis solar dengan jumlah 3 Liter
, 2 buah drum kapasitas 200 Liter dalam keadaan kosong bekas menyimpan bbm.
” Untuk pemilik gudang ls (47) kami menghimbau untuk tidak melakukan hal serupa ” ucap Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Candra Kirana. (Belly Steven)












