LEBAK  

Dugaan Pemotongan Bantuan P3KE di Jalupang Mulya, Oknum Pemdes Disorot

Lebak, Banten – Buanasenanews.com, Hak masyarakat penerima bantuan sosial yang seharusnya diterima secara utuh diisukan menjadi sasaran praktik yang tidak wajar. Dugaan pemotongan bantuan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang disalurkan melalui Bank Banten muncul di Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Minggu (08/06/2026)

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, bantuan sebesar Rp500.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong sebesar Rp100.000 oleh seorang oknum Pemerintah Desa Jalupang Mulya berinisial HA. Dugaan tersebut disebutkan terjadi secara seragam terhadap para penerima dan berlangsung dalam tiga tahap pencairan sejak tahun 2024 hingga 2025.

Bantuan yang ditujukan untuk warga miskin ekstrem itu diduga tidak diterima secara penuh. Jika dugaan ini terbukti, hal tersebut akan bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan sosial dan upaya pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Jalupang Mulya berinisial J memberikan tanggapan singkat dalam bahasa Sunda:
“Samperin pendamping, henteu apal nami pendampingna, tanya wae ka dinya” (Hubungi pendampingnya, saya tidak tahu namanya, tanya saja ke sana).

Tanggapan tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai terkait laporan yang disampaikan warga.

Dari hasil pengecekan dan wawancara di lapangan, sejumlah warga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp100.000 setelah menerima bantuan. Alasan yang disampaikan adalah ketidaklengkapan persyaratan administrasi.

Salah seorang warga berinisial D menyampaikan, “Benar Pak, saya terima bantuan Rp500 ribu, tapi yang saya bawa pulang hanya Rp400 ribu. Setelah menerima uang, kami diminta masuk lewat pintu belakang kantor desa. Di sana ada staf desa, dan kami diminta menyerahkan Rp100 ribu dengan alasan persyaratan belum lengkap. Sepengetahuan saya, hampir semua penerima saat itu juga mengalami hal yang sama.”

Keterangan tersebut menunjukkan adanya pola yang diduga serupa. Jika dikonfirmasi kebenarannya, praktik ini berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan dasar pemotongan tersebut, mengingat secara ketentuan bantuan sosial harus diterima secara utuh tanpa potongan yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Masyarakat meminta perhatian Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Kabupaten Lebak, Dinas Sosial, Bank Banten, dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan penelusuran menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas dibutuhkan agar penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan hak warga terlindungi.

Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan tentang penyalahgunaan jabatan dan pungutan liar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak pendamping program, perwakilan Bank Banten, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan guna menjaga keseimbangan pemberitaan. (Darmansyah)